JAKARTA, AFU.ID — Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) melontarkan kritik tajam atas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria. Sekjen KPA Dewi Kartika mengatakan, hampir separuh dari norma strategis, diusulkan untuk dihapus. Langkah ini dinilai sebagai bentuk penolakan birokrasi terhadap agenda perubahan struktur agraria dan pengikatan diri pada ego sektoral kementerian/lembaga.
Berdasarkan kajian mendalam KPA terhadap total 598 DIM dalam RUU inisiatif DPR tersebut, pemerintah mengusulkan penghapusan atas 297 DIM atau setara 49,7 persen dari keseluruhan isi RUU. Sementara itu, opsi yang disetujui tanpa perubahan hanya tersisa 156 DIM atau 26,1 persen. Pemangkasan skala besar ini menyasar langsung pasal-pasal kunci, mulai dari kelembagaan pelaksana, perluasan Objek Reforma Agraria, hingga instrumen penyelesaian sengketa lintas sektor.
"Penghapusan massal ini dinilai bukan sekadar penyelarasan teknis redaksional, melainkan pemangkasan sistematis terhadap norma strategis mengenai kelembagaan, objek reforma, hingga instrumen penyelesaian konflik lintas sektor," tegas Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, dalam keterangan tertulis yang diterima Afu.id, Jumat (18/9/2026).
Poin paling krusial yang dipangkas pemerintah adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional, sebuah lembaga independen lintas sektor yang dirancang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pemerintah mengusulkan penghapusan 87 dari 89 DIM terkait BRAN (97,8 persen) serta seluruh 24 DIM mengenai Dewan Pengawas BRAN. Langkah ini dinilai membongkar komitmen politik bersama pada Hari Tani Nasional, 24 September 2025, saat jajaran menteri dan pimpinan DPR RI menyepakati perlunya badan khusus untuk menerobos sekat birokrasi.
Selain pemangkasan BRAN, DIM Pemerintah juga mengeliminasi norma Objek Reforma Agraria dengan mereduksinya menjadi sebatas urusan administrasi pertanahan semata. Pengertian ini menyimpang dari Pasal 1 Undang-Undang Pokok Agraria 1960 yang menempatkan bumi, air, dan kekayaan alam sebagai satu kesatuan. Pemerintah bahkan mengusulkan pengecualian kawasan hutan, tanah aset BUMN/BUMD, serta lokasi Proyek Strategis Nasional dari objek reforma.
"Penghapusan ini berpotensi menjadikan label administratif sebagai benteng hukum untuk melanggengkan monopoli lahan dan menutup akses keterbukaan informasi publik terkait HGU maupun HGB," tegas Dewi.
Dampak dari dihapusnya BRAN dan pemangkasan norma independen ini akan mengembalikan penyelesaian konflik agraria ke dalam lingkaran sektoral yang rapuh. Sengketa kawasan hutan akan kembali diserahkan ke kementerian kehutanan, konflik perkebunan ke sektor perkebunan, dan sengketa aset BUMN ke kementerian BUMN. Tanpa kelembagaan eksternal yang kuat, kementerian atau lembaga penerbit izin akan bertindak sekaligus sebagai penentu tunggal penyelesaian konflik atas produk hukum yang mereka terbitkan sendiri.
"Pengembalian norma RUU ke aturan sektoral maupun regulasi turunan seperti PP dan Perpres justru memperlestarikan praktik lama di mana lembaga yang penerbit izin atau konsesi bertindak sekaligus sebagai penentu tunggal penyelesaian konflik," terang Dewi Kartika.
Padahal, Dewi menilai, urgensi hadirnya kelembagaan independen seperti BRAN makin nyata di tengah maraknya kasus hukum pada instansi pengelola pertanahan. Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan di lingkungan Kementerian ATR/BPN Kabupaten Bogor menjadi bukti konkret bahaya monopoli kewenangan tanpa pengawasan eksternal.
"KPA menilai, tanpa lembaga khusus yang berwenang mengambil alih penyelesaian sengketa dari kementerian atau lembaga, ruang koreksi atas penyimpangan izin dan perampasan hak rakyat akan tertutup rapat," jelas Dewi.
KPA, tegas Dewi, mendesak DPR dan Pemerintah untuk mempertahankan kelembagaan Reforma Agraria yang kuat, berskala nasional, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kemudian mempertahankan pembentukan BRAN beserta kewenangan penuhnya untuk mengambil alih penyelesaian konflik agraria lintas sektor dari kementerian dan lembaga.
"Undang-undang yang lahir dari desakan panjang gerakan rakyat ini harus difungsikan sebagai pemungkas kebuntuan struktur agraria nasional, bukan justru disahkan sebagai payung hukum baru untuk melegitimasi status quo perampasan tanah rakyat," pungkas Dewi.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah secara resmi menyerahkan dokumen DIM tersebut kepada Badan Legislasi DPR RI dalam Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Penyerahan dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, kepada Ketua Baleg DPR Bob Hasan. Dalam kesempatan itu, Eddy Hiariej menyebut RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai ikhtiar bersama untuk mewujudkan keadilan penguasaan lahan.
"Inisiatif ini merupakan bagian penting dari ikhtiar bersama untuk mewujudkan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sekaligus mencari penyelesaian yang semakin efektif terhadap berbagai persoalan agraria yang sampai saat ini masih kita hadapi," ujar Eddy.
Menanggapi penyerahan DIM tersebut, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menetapkan jadwal pembahasan RUU Reforma Agraria secara maraton yang dimulai Kamis (17/9/2026) dengan target pengambilan keputusan tingkat I pada Senin (21/9/2026), agar RUU ini dapat segera disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (22/9/2026). (MAR)