JAKARTA, AFU.ID — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah sentra perkebunan sawit di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Kementerian Kesehatan mencatat lebih dari 10 juta warga terdampak Karhutla di 7 provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Riau, dan Sumatera Selatan.
Kebakaran tersebut tidak hanya berdampak pada warga sekitar dan kerusakan ekologis, tetapi juga telah menyasar buruh perkebunan sawit. Asap pekat akibat kebakaran telah menimbulkan ketidaknyamanan bekerja buruh perkebunan sawit. "Karhutla bukanlah bencana alam murni, melainkan diakibatkan oleh konversi lahan secara sistematis oleh korporasi yang dibiarkan oleh kelemahan kebijakan," kata Direktur Eksekutif Sawit Watch kepada Afu.id, Minggu (13/9/2026).
Surambo, mengungkapkan, data Agustus 2026 mencatat lonjakan hotspot mencapai 366%. Dalam hal ini negara dan perusahaan merupakan aktor utama yang harus bertanggung jawab atas kondisi yang merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat secara umum.
Merespon fenomena Karhutla, Pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 11 tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Sayangnya kebijakan itu dinilai Surambo, penerbitan Inpres tersebut masih mengabaikan isu perlindungan terhadap buruh perkebunan sawit.
"Kami menyambut baik terbitnya Inpres ini, melalui inpres ini diharapkan dapat menjadi ruang pembenahan tata kelola karhutla yang ada saat ini. Namun disisi lain kami memberikan catatan kritis atas inpres ini, bahwa inpres tidak melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai para pihak yang dimandatkan. Hal ini menunjukkan minimnya perhatian pemerintah terhadap kondisi buruh perkebunan sawit yang diharuskan tetap bekerja pada saat karhutla," lanjut Surambo.
Dia melanjutkan, seharusnya Inpres ini tidak hanya tentang penanggulangan, tapi juga perlindungan terhadap kelompok terdampak utama, yaitu buruh perkebunan sawit. "Presiden harus memberi instruksi kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan langkah-langkah konkret menjamin keselamatan dan kesehatan kerja buruh dan keluarganya serta jaminan tetap menerima upah," tegas Surambo.
Di lapangan, buruh-buruh perkebunan sawit di beberapa titik Jaringan Transnasional Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS) menceritakan situasi mereka. Para buruh tetap dipaksa untuk masuk kerja di tengah-tengah kepulan asap yang menghalangi pandangan hingga jarak lima meter. Dalam peristiwa yang lain, dua belas orang buruh perkebunan sawit di Palangka Raya sempat terjebak oleh api dan asap sebelum akhirnya mereka dievakuasi.
“Perusahaan hanya membagikan masker tipis. itu pun dalam satu minggu hanya mendapatkan 4 masker. Dan tidak ada pembatasan jam kerja. semua buruh bekerja secara normal” ujar Damianus Fansi buruh kebun di Kalimantan Tengah.
Ketika kualitas udara memburuk dan asap membahayakan bagi tubuh manusia, perusahaan tidak menghentikan pekerjaan luar ruangan. “Asap membuat kami sesak nafas. Di tengah-tengah kami sesak nafas kami kesulitan mencari masker yang tebal dan tetap harus bekerja”, ujar Agil ketua serikat di Kalimantan Barat. "Perusahaan saat ini masih belum ada tindak lanjut, terutama soal bantuan seperti masker, air bersih, oksigen, hingga obat-obatan,” tegas Kamil, buruh sawit dari Kalimantan Barat,
Spesialis Perburuhan Sawit Watch. Zidane mengatakan, dampak yang disebabkan oleh bencana ekologis karhutla terasa langsung oleh buruh yang bekerja di perkebunan sawit di wilayah Kalimantan dan Sumatra. "Buruh perkebunan sawit tetap bekerja di tengah-tengah kepekatan asap. Sejauh ini belum ada tindakan perlindungan yang dilakukan oleh perusahaan, buruh tetap bekerja seperti kondisi normal," ujarnya.
"Kami mengecam keras perkebunan sawit yang mengorbankan kesehatan dan keselamatan buruh. pekerja. Karhutla berdampak langsung pada buruh perkebunan sawit. Kami meminta perusahaan perkebunan sawit tidak hanya mengejar target, kesehatan dan keselamatan buruh seharusnya menjadi pertimbangan utama," tambahnya.
Zidane mengatakan Sawit Watch meminta perusahaan perkebunan sawit menyesuaikan waktu kerja buruh, memprioritaskan kesehatan dan keselamatan buruh dan keluarganya. "Pemerintah seharusnya menegakkan perlindungan terhadap buruh perkebunan sawit. Buruh perkebunan sawit merupakan kelompok besar yang berisiko tinggi terdampak karena mereka berada dan bekerja dalam situasi Karhutla," pungkasnya. (MAR)