JAKARTA, AFU.ID — Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur mengamankan empat orang warga yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Penindakan hukum ini dilakukan di tengah gelombang kemarau panjang yang memicu maraknya titik api di wilayah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Keempat terduga pelaku ditangkap dari tiga lokasi kecamatan yang berbeda oleh jajaran kepolisian setempat.
Kasi Humas Polres Kutim, Aiptu Wahyu Winarko, mengonfirmasi penangkapan para pelaku saat memberikan keterangan di Sangatta pada Jumat (11/09/2026). Petugas mengamankan dua warga dari wilayah Kecamatan Sangatta Selatan, satu warga di Kecamatan Teluk Pandan, serta satu warga di Kecamatan Rantau Pulung. Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti saat ini ditahan dan ditangani oleh masing-masing Polsek setempat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur mencatat telah terjadi sedikitnya 81 kasus karhutla dengan total luas area terbakar mencapai 143 hektare. Kepala BPBD Kutim, Sulastin, menegaskan bahwa mayoritas peristiwa kebakaran tersebut murni disebabkan oleh faktor kesengajaan manusia saat membuka atau membersihkan lahan. Pihak BPBD mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas guna menimbulkan efek jera bagi para pembakar lahan.
Menanggapi maraknya pembakaran liar tersebut, Polres Kutai Timur mengintensifkan kegiatan preemtif dan edukasi pencegahan karhutla kepada masyarakat. Kepolisian menegaskan tidak akan mentoleransi aksi pembersihan lahan secara destruktif yang membahayakan lingkungan dan kesehatan publik. Kapolres Kutim menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja, para pelaku dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut mengancam pelaku dengan sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 3 miliar. Selain itu, pelaku juga terancam pasal berlapis dalam UU Kehutanan terkait perusakan ekosistem.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama Polres dan BPBD terus mengoptimalkan patroli terpadu di kawasan-kawasan rawan kebakaran. Langkah mitigasi pencegahan karhutla diprioritaskan demi menekan potensi bencana asap yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan ekosistem wilayah Kalimantan Timur. Kepolisian juga mengimbau warga untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (RHU)