AFU.id

Sengaja Bakar Lahan Saat Kemarau Panjang, Empat Warga Ditangkap Polres Kutai Timur

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Polres Kutai Timur menangkap empat warga yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kemarau panjang, dengan total 81 kasus karhutla yang mencakup 143 hektare area terbakar. Penangkapan dilakukan di tiga kecamatan berbeda, dan para pelaku dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 3 miliar. Untuk mencegah kebakaran lebih lanjut, Polres dan BPBD Kutai Timur meningkatkan patroli dan edukasi kepada masyarakat serta meminta laporan tentang aktivitas pembakaran yang mencurigakan.

Sengaja Bakar Lahan Saat Kemarau Panjang, Empat Warga Ditangkap Polres Kutai Timur
Anggota Polres Kutim bersama BPBD Kutim melakukan pemadaman karhutla di Kecamatan Sangatta Selatan. ANTARA/Muhammad Hafif Nikolas))

Berita Terkait

Pilihan Redaksi