JAKARTA, AFU.ID - Bareskrim Polri mengambil tindakan tegas terhadap maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menetapkan 112 orang sebagai tersangka sepanjang periode 1 Januari hingga 3 September 2026. Penindakan hukum secara masif ini bersumber dari penanganan total 167 Laporan Polisi (LP) yang tersebar di tujuh provinsi prioritas terdampak bencana asap.
Dari keseluruhan Laporan Polisi yang ditangani oleh jajaran kepolisian daerah, sebanyak 77 perkara saat ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara 55 perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan intensif. Pemetaan penindakan hukum di wilayah hukum polda menunjukkan distribusi tersangka sebagai berikut:
Polda Riau: 42 tersangka
Polda Sumatera Selatan: 20 tersangka
Polda Kalimantan Tengah: 20 tersangka
Polda Kalimantan Timur: 13 tersangka
Polda Jambi: 8 tersangka
Polda Kalimantan Barat: 7 tersangka
Polda Kalimantan Selatan: 2 tersangka
Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, mengonfirmasi bahwa modus operandi yang paling dominan ditemukan di lapangan adalah aktivitas pembukaan lahan (land clearing). Oknum pelaku memanfaatkan cuaca kering untuk membakar vegetasi secara langsung maupun menggunakan perapian yang sengaja dibiarkan tanpa pengawasan demi memangkas biaya penyiapan lahan perkebunan.
Polri menegaskan bahwa aksi pembakaran sengaja ini sangat membahayakan keselamatan publik, terlebih di tengah musim kemarau ekstrem yang dipengaruhi fenomena El Nino. Kondisi vegetasi yang mengering, padang savana, dan lahan gambut membuat percikan api sekecil apa pun sangat cepat merambat dan sulit dipadamkan. Kepolisian memastikan akan terus mengawal penegakan hukum secara adil dan berkelanjutan untuk memberikan efek jera sekaligus memperkuat edukasi pencegahan di kawasan rawan karhutla. (RHU)