JAKARTA, AFU.ID — Polri telah menetapkan 162 orang sebagai tersangka dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah. Selain pelaku perorangan, polisi juga tengah menyelidiki dan menyidik dugaan keterlibatan 95 korporasi. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan hingga 16 September 2026, jajarannya telah menangani 219 perkara karhutla yang tersebar di 12 Polda.
"Proses penyelidikan dan penyidikan per 16 September yang telah kami lakukan bahwa kami telah menangani 219 perkara yang tersebar pada masing-masing Polda," kata Irhamni dikutip dari Media Hub Polri, Sabtu (19/9/2026). Dari 219 perkara tersebut, 54 perkara masih berada pada tahap penyelidikan, sedangkan 116 perkara telah masuk tahap penyidikan. Dari keseluruhan penanganan itu, polisi telah menetapkan 162 tersangka secara perorangan.
"Dari total kasus tersebut, yang sudah ditetapkan tersangka adalah 162 orang, ini pertanggungjawaban pidana secara perorangan," ujar Irhamni. Penanganan perkara tidak hanya menyasar individu. Polri juga mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla. Sebanyak 95 korporasi saat ini menjalani proses penyelidikan dan penyidikan di sejumlah wilayah.
Polda Kalimantan Barat menangani jumlah korporasi terbanyak, yakni 33 korporasi. Berikutnya Polda Sumatera Selatan menangani 16 korporasi, Kalimantan Tengah 14, Kalimantan Selatan 10, Kalimantan Timur tujuh, dan Riau enam. Polda Kalimantan Utara dan Lampung masing-masing menangani tiga korporasi. Sementara Polda Jambi menangani dua korporasi dan Polda Bangka Belitung satu korporasi.
Dari 219 perkara karhutla yang ditangani kepolisian, Polda Kalimantan Barat mencatat jumlah kasus terbanyak dengan 65 perkara. Polda Riau berada di urutan berikutnya dengan 57 perkara. Polda Kalimantan Tengah menangani 25 perkara, Sumatera Selatan 24, Kalimantan Timur 16, Jambi 14, dan Kalimantan Selatan sembilan perkara. Sementara Polda Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, dan Sulawesi Tengah masing-masing menangani dua perkara. Polda Sulawesi Selatan menangani satu perkara.
Irhamni mengatakan jumlah perkara tersebut masih dapat bertambah seiring dengan penelusuran terhadap titik-titik kebakaran yang ditemukan di berbagai wilayah. "Begitu luas yang terbakar, tentunya kami masih sebatas 219 tadi. Tentunya kalau dilihat dari titik-titik api yang merupakan TKP juga bisa berkembang ke depan," pungkasnya. (FAD)