Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa hingga 7 September 2026, Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari 200 laporan yang diterima, dengan 119 orang diduga sengaja membakar dan 19 lainnya karena kelalaian. Selain itu, delapan korporasi juga sedang diproses, dan Dinas Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pembekuan dan pencabutan izin terhadap sejumlah perusahaan. Listyo menegaskan bahwa praktik pembakaran lahan dengan alasan kearifan lokal tidak diperbolehkan dalam kondisi kemarau ekstrem saat ini.
Ilustrasi kebakaran Kalimantan (Foto:ANTARA)
JAKARTA, AFU.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan polisi telah menetapkan 138 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga Senin (7/9/2026). Penetapan tersangka tersebut berasal dari 200 laporan polisi yang diterima terkait karhutla. Dari 138 tersangka, 119 orang diduga terlibat pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya ditetapkan karena unsur kelalaian.
"Kemudian dari hasil penanganan yang sudah dilakukan oleh kepolisian saat ini, ada 200 laporan polisi yang masuk, dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian," kata Listyo di Graha Marinir Kwitang, Senin. Selain menangani perkara yang melibatkan individu, kepolisian juga tengah memproses delapan korporasi yang diduga terkait karhutla.
Penanganan terhadap perusahaan tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama Dinas Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Kemudian kami juga menangani 8 korporasi yang saat ini sedang kami proses, dan kami juga sedang berkoordinasi dan bekerja sama dengan rekan-rekan dari Dinas Kehutanan dan Dinas KLHK," ujar Listyo. Di sisi lain, Dinas Kehutanan dan KLHK telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap sejumlah perusahaan.
Sebanyak 18 perusahaan dikenai pembekuan, sementara 42 perusahaan lainnya mendapat sanksi pencabutan. Listyo juga menegaskan bahwa pembakaran lahan dengan alasan kearifan lokal tidak diperbolehkan dalam kondisi kemarau ekstrem yang sedang berlangsung. Menurut dia, praktik pembakaran dengan alasan tersebut dapat berujung pada proses pidana.
"Bahwa karena saat ini kita masuk di musim kemarau panjang yang ekstrem, El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu tidak diberlakukan ataupun ditiadakan," tegasnya. Pernyataan tersebut disampaikan Listyo setelah mengikuti rapat koordinasi bersama sejumlah menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala BNPB, dan Kepala BMKG untuk membahas penanggulangan serta penanganan karhutla. (FAD)