AFU.id

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Masih Diproses

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa hingga 7 September 2026, Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari 200 laporan yang diterima, dengan 119 orang diduga sengaja membakar dan 19 lainnya karena kelalaian. Selain itu, delapan korporasi juga sedang diproses, dan Dinas Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pembekuan dan pencabutan izin terhadap sejumlah perusahaan. Listyo menegaskan bahwa praktik pembakaran lahan dengan alasan kearifan lokal tidak diperbolehkan dalam kondisi kemarau ekstrem saat ini.

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Masih Diproses
Ilustrasi kebakaran Kalimantan (Foto:ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi