JAKARTA, AFU.ID — Krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) gambut dinilai semakin tak terkendali. Masyarakat sipil pun mendesak pemerintah agar memberi izin bagi masuknya bantuan darurat internasional untuk mempercepat pemadaman api sekaligus menyelamatkan jutaan warga dari kepungan asap beracun. Krisis ekologis dan kemanusiaan ini ditegaskan oleh koalisi Inisiatif Solidaritas Publik Anti Asap Karhutla (ISPA), yang terdiri dari Trend Asia, Greenpeace, Auriga, YLBHI, WALHI Kalteng, WALHI Kalbar, WALHI Kalsel, LBH Samarinda, serta Walhi. ISPA menyebut, kondisi karhutla saat ini sebagai keadaan darurat Hak Asasi Manusia (HAM) akibat kegagalan berulang pemerintah dalam memadamkan api dan melindungi rakyatnya.
Perwakilan Trend Asia, Ahmad Ashov Birry, menegaskan, krisis ini merupakan bukti pengabaian hak dasar warga negara. "Pemerintah Indonesia gagal dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan gambut yang berulang, memadamkan api dengan cepat, melindungi masyarakat dari asap, dan memberikan bantuan kesehatan yang memadai," ujar Ahmad Ashov Birry, dalam pernyataan tertulis yang diterima Afu.id, Minggu (6/9/2026).
Di sisi lain, kelemahan penegakan hukum turut disorot sebagai pemicu utama berulangnya bencana ini. Perwakilan YLBHI Edy K Wahid, menyoroti ketimpangan penindakan hukum yang cenderung tebang pilih dan menguntungkan korporasi. "Penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan gambut belum memberikan efek jera. Jangan sampai masyarakat kecil dan komunitas adat kembali dijadikan kambing hitam, sementara perusahaan dan pihak yang memiliki kekuasaan serta keuntungan ekonomi dari penguasaan hutan dan lahan tidak disentuh secara serius," tegas Edy.
Desakan untuk mendatangkan bantuan internasional ini berfokus pada kebutuhan segera akan penanganan teknis di lapangan, mencakup dukungan peralatan modern, teknologi pemadaman, pengoperasian pesawat pengebom air (water bombing), hingga pengerjaan tenaga ahli guna menjinakkan api yang membakar lahan gambut secara cepat. Bantuan internasional juga diserukan untuk menyediakan sarana medis darurat seperti tabung oksigen, masker berstandar, obat-obatan, ruang aman berudara bersih bagi kelompok rentan, serta tindakan penyelamatan bagi satwa liar terancam punah seperti orangutan.
Kebutuhan akan intervensi global ini dipicu oleh lonjakan fantastis luas kebakaran yang dicatat oleh Kementerian Kehutanan melalui data SiPongi. Pada periode Januari hingga Juni 2026, indikasi luas karhutla di Indonesia telah menembus angka 202.010,96 hektar. Angka ini meroket tajam hingga 366 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Eskalasi kebakaran tersebut berdampak langsung pada krisis kesehatan publik yang masif. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 yang diolah oleh Greenpeace Indonesia, sebanyak 37,9 juta jiwa di delapan provinsi terjerat krisis asap beracun dalam kurun waktu satu bulan hingga 4 September 2026. Di Provinsi Kalimantan Barat saja, dampaknya memicu ledakan 165.747 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Selain menghantam manusia, data Mapbiomas Indonesia Fire mencatat sebanyak 11.442 hektare habitat spesies ikonik dan vegetasi bernilai ekologis tinggi ikut hangus terbakar sepanjang semester pertama tahun 2026. Kegagalan penanganan di tingkat domestik menjadi alasan utama dibalik seruan keterlibatan lembaga PBB dan pemerintah negara asing. Laporan olahan data Trend Asia menunjukkan, di atas lahan-lahan yang terbakar—yang sebaran asapnya melintas hingga ke Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina—terdapat aktivitas industri besar yang menghasilkan sedikitnya 11 komoditi komersial yang dikonsumsi di 169 negara.
Industri yang terindikasi beroperasi di area tersebut meliputi perkebunan kelapa sawit, pulp and paper, pertambangan, hingga sektor kehutanan. Koalisi ISPA mendesak agar penanganan karhutla tidak lagi diukur sekadar dari penurunan titik api, melainkan pada pemenuhan hak asasi atas udara bersih, pemulihan kesehatan korban, pemulihan ekosistem, serta keadilan hukum yang tegas bagi para perusak lingkungan. (MAR)