JAKARTA, AFU.ID — Polda Riau mengungkap 37 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari puluhan kasus tersebut, mayoritas kebakaran diduga dilakukan sengaja untuk membuka lahan, terutama untuk usaha perkebunan sawit. Luas lahan yang terdampak dari 37 kasus tersebut mencapai 904 hektare. Polisi juga telah menetapkan 40 orang sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan pembakaran sengaja dilakukan untuk membuka lahan perkebunan. "Sebagian besar kasus yang ditangani menunjukkan bahwa kebakaran yang terjadi itu unsur kesengajaan," ujar Ade dalam konferensi pers di Polda Riau, Pekanbaru, Jumat (28/8/2026). Selain untuk membuka lahan, polisi menemukan sejumlah kebakaran yang bermula dari pembakaran sampah.
Api yang semula digunakan untuk membakar sampah kemudian tidak terkendali dan merambat ke lahan di sekitarnya. Penyidik masih mendalami setiap perkara untuk memastikan sumber api, penyebab kebakaran, serta pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti. "Terhadap setiap perkara penyidik melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti," jelas Ade.
Dari 37 perkara tersebut, Polda Riau bersama polres jajaran menetapkan 40 orang sebagai tersangka. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika kebakaran terjadi di kawasan hutan, penyidik juga dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
"Kami juga akan melapis dengan Undang-Undang KUHP yang baru, khususnya di Pasal 308," imbuh Ade. Polisi mengatakan proses hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti dengan pendekatan scientific criminal investigation. "Penyidik akan mengonstruksikan secara komprehensif unsur pidana, termasuk adanya perbuatan melawan hukum atau actus reus serta kesalahan dan pertanggungjawaban pidana yang dilakukan perorangan maupun korporasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Ade.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan penegakan hukum menjadi bagian dari penanganan karhutla bersama upaya pencegahan, patroli, deteksi dini, pemadaman, dan penanganan dampak kebakaran. "Prinsipnya, pencegahan tetap menjadi yang utama. Tetapi ketika ditemukan tindak pidana, tentu proses hukum harus berjalan," kata Akmadi.
Polda Riau mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta berhati-hati saat membakar sampah, terutama ketika cuaca panas dan kering karena api dapat cepat menyebar. "Tidak ada kompromi terhadap tindakan yang dengan sengaja maupun karena kelalaian mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan," tegas Akmadi. (FAD)