JAKARTA, AFU.ID — Ketimpangan penguasaan lahan di sektor perkebunan kelapa sawit nasional hingga kini masih membelenggu kehidupan jutaan petani rakyat. Menguasai hampir sebagian besar luas tutupan sawit di Indonesia, korporasi-korporasi besar terus mendominasi rantai pasok ekonomi, sementara petani skala kecil terjebak dalam lingkaran kemiskinan struktural. Akar masalah dari ketidakadilan ekonomi ini bersumber dari struktur penguasaan tanah berbasis warisan kolonial yang memisahkan kepemilikan lahan secara tajam.
Berdasarkan data yang dihimpun koalisi masyarakat sipil, sebanyak 54,08 persen atau setara 8,61 juta hectare areal sawit nasional dikuasai oleh Perkebunan Besar Swasta (PBS). Sebaliknya, perkebunan rakyat hanya mencakup 6,74 juta hektare atau sekitar 42,29 persen. Kondisi timpang di atas kertas tersebut berdampak langsung pada realitas pahit di lapangan. Petani swadaya dan skala kecil selama bertahun-tahun kerap terjebak sekadar menjadi pemasok bahan baku Tandan Buah Segar (TBS) murah bagi pemodal besar.
Tanpa memiliki kendali atas rantai nilai, petani dipaksa menerima margin keuntungan yang sangat tipis dan pasrah pada penetapan harga TBS yang kerap ditentukan secara sepihak oleh pabrik-pabrik milik korporasi. Kerentanan ini makin diperparah oleh ancaman kriminalisasi dan penggusuran ruang hidup saat pemerintah melakukan penertiban kawasan hutan, di mana ketidaktransparanan data Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi/Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berisiko menyasar kebun-kebun rakyat yang telah diolah secara turun-temurun.
Merespons krisis struktural yang melanggengkan posisi rentan tersebut, ratusan perwakilan petani dari berbagai daerah berkumpul dalam Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II di Gedung Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin (21/9/2026). Forum strategis yang diinisiasi oleh Serikat Petani Indonesia (SPI), Aliansi Petani Indonesia (API), IHCS, POPSI, Sawit Watch, dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) ini secara resmi melayangkan tiga tuntutan utama kepada pemerintah demi merombak tatanan industri sawit nasional.
Pertama, percepatan reforma agraria perkebunan dan alokasi anggaran Rp100 Triliun. Pihak koalisi mendesak pemerintah menuntaskan ketimpangan lahan dengan merealisasikan gagasan Presiden Prabowo Subianto yang pernah memproyeksikan komposisi 80 persen perkebunan rakyat dan 20 persen korporasi. Selain itu, pemerintah didorong segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (RUU PRA).
Sekretaris Jenderal Aliansi Petani Indonesia (API) Muhammad Nur Uddin menegaskan pentingnya komitmen finansial negara untuk mengeksekusi janji tersebut. "Implementasi Undang-Undang Reforma Agraria di lokasi-lokasi Prioritas Reforma Agraria membutuhkan alokasi anggaran Rp100 triliun. Besaran ini mencerminkan komitmen nyata negara dalam merombak struktur penguasaan lahan warisan kolonial," tegas pria yang akrab disapa Gus udin itu. Dia mengatakan, tanpa dukungan APBN yang kuat untuk penguatan kelembagaan, pembangunan infrastruktur pertanian, serta pendampingan koperasi pekebun, agenda reforma agraria berisiko berhenti di atas kertas dan gagal mengentaskan kemiskinan struktural di pedesaan.
Kedua, kepastian hukum dan perlindungan ruang kelola dari penertiban hutan. Petani menuntut transparansi total dari penegakan hukum yang dilakukan Satgas PKH, Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), serta BUMN pengelola seperti PT Agrinas Palma Nusantara. Pemerintah diminta menjamin agar langkah penertiban hutan tidak menjadi ajang pemutihan ilegalitas korporasi yang malah berujung pada kriminalisasi atau perampasan tanah petani.
Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo mengingatkan agar penegakan hukum tidak salah alamat. "Penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH tidak boleh menjadi celah pemutihan ilegalitas korporasi yang berujung pada salah sasaran hingga mengkriminalisasi petani kecil. Langkah ini harus dibarengi transparansi data untuk menjamin kepastian ruang kelola rakyat, serta diperkuat melalui kelembagaan koperasi agar petani mandiri dan berdaulat dalam rantai hilirisasi," ujar Achmad Surambo.
Ketiga, hilirisasi sawit rakyat, keadilan harga, dan akses pasar Biodiesel B50. Tuntutan ketiga menyoroti perlunya memutus ketergantungan petani pada pabrik korporasi. Koalisi mendorong kepemilikan pabrik minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) skala rakyat yang dikelola mandiri oleh koperasi, kemudahan akses permodalan, serta kepastian alokasi pasokan dari koperasi petani langsung ke proyek strategis nasional seperti program biodiesel (B50).
Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sabarudin, menyuarakan kesiapan petani untuk naik kelas ini. "Momentum konferensi perkebunan menjadi pesan dari kami, pembangunan dan hilirisasi sawit itu bisa diwujudkan oleh perkebunan rakyat. Dengan sekitar 40 persen petani sawit menguasai lahan seharusnya diikutkan dalam hilirisasi. Kita siap membangun pabrik mini kelapa sawit," ucap Sabarudin.
Gagasan hilirisasi berbasis rakyat tersebut mendapat sambutan langsung dari pemerintah. Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono, saat membuka konferensi menegaskan komitmennya untuk mengubah lanskap penguasaan industri hulu ke hilir. "Forum ini penting karena reforma agraria bukan soal reformasi lahan, tapi reformasi aksesnya juga," tegas Ferry.
Dia mengungkapkan, hampir seluruh pabrik CPO dimiliki oleh korporasi besar. Tapi koperasi bisa punya pabrik CPO. "Kita bisa belajar dari teman-teman GAPKI. Kami Kementerian Koperasi mendukung koperasi petani sawit untuk bisa masuk dalam hilirisasi sawit," ujar Ferry.
Dukungan serupa diutarakan oleh Direktur Pangan dan Pertanian Kementerian PPN/Bappenas Jarot Indarto. "Sawit adalah aktivitas ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Karena itu, di Kementerian PPN, kami menempatkannya sebagai komoditas prioritas nasional. Maka dengan posisi itu, kementerian lembaga akan memberikan fasilitasi apa saja yang dibutuhkan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum SPI Henry Saragih dan Penasehat Senior IHCS Gunawan sepakat momentum peringatan Hari Tani tahun ini, hendaknya menjadi pijakan nyata untuk melaksanakan reforma agraria. Rancangan Undang-Undangan Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) harus dapat mewujudkan reforma agraria di perkebunan. "Transformasi perkebunan sawit tidak boleh berhenti pada redistribusi tanah semata, tetapi harus menyentuh akar penguasaan ekonomi melalui kelembagaan koperasi petani pekebun," tegas Gunawan. (MAR)