Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Pemerintah Pangkas Anggaran Bencana di Tengah Krisis, Gugatan atas UU APBN 2026 Mandek di MK
Bagikan:
Penulis: Agung Riyadi
Ringkasan Berita
Pemerintah Indonesia menghadapi kritik tajam terkait pemangkasan anggaran penanggulangan bencana hingga 75,62% untuk APBN 2026, yang dinilai meningkatkan risiko keselamatan masyarakat di tengah krisis ekologis dan kesehatan. Gugatan terhadap UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Koalisi MBG Watch yang telah diajukan sejak April 2026, belum ada kelanjutan sidang, menimbulkan kekhawatiran akan kemampuan negara dalam menangani bencana serta keracunan massal akibat Program Makan Bergizi Gratis, yang telah merugikan ribuan warga. Aktivis mendesak pemerintah untuk segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa atas keracunan pangan dan menuntut transparansi serta pertanggungjawaban dalam penyusunan anggaran terkait keselamatan dan kesehatan masyarakat.
JAKARTA, AFU.ID — Pemangkasan tajam anggaran penanggulangan bencana di tengah kepungan krisis ekologis dan darurat kesehatan dinilai semakin meningkatkan risiko keselamatan masyarakat. Dalam kondisi ini, kelanjutan pemeriksaan Perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi semakin mendesak.
Gugatan pengujian UU APBN tersebut diajukan Koalisi MBG Watch elah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan pada 2 April 2026 dan sidang perbaikan permohonan pada 15 April 2026. Sayangnya, sudah lima bulan berjalan, MK belum menjadwalkan sidang lanjutan.
Muhamad Saleh, Peneliti dan Program Manager Policy and Strategic Litigation Center of Economic and Law Studies (CELIOS) sekaligus kuasa hukum para pemohon mengatakan, persoalan dalam perkara ini tidak lagi berhenti pada desain anggaran di atas kertas. Dampaknya kini terlihat dalam kemampuan negara menangani keracunan massal Program Makan Bergizi Gratis, banjir dan longsor di Sumatera, kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan serta wilayah lain, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, dan erupsi sejumlah gunung api.
"Perkara kami telah menjalani sidang perbaikan sejak April 2026. Kami juga sudah tiga kali menyurati MK untuk meminta informasi dan kelanjutan pemeriksaan. Sementara itu, tujuh dari sembilan perkara terkait UU APBN 2026 telah diputus. Kami membutuhkan kepastian mengapa perkara MBG Watch belum juga dilanjutkan," kata Saleh, dalam pernyataan tertulis yang diterima Afu.id, Senin (7/9/2026).
Saleh mendesak Mahkamah Konstitusi untuk memprioritaskan uji materiil UU APBN 2026 tersebut. Pasalnya, dalam APBN 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hanya dialokasikan dana sebesar Rp491 miliar. Angka tersebut merosot hingga 75,62 persen dibandingkan outlook anggaran 2025 yang mencapai Rp2,01 triliun.
Kesenjangan fiskal ini terasa makin curam jika dibandingkan dengan alokasi BNPB pada tahun-tahun sebelumnya, seperti Rp7,14 triliun pada 2021 dan Rp4,92 triliun pada 2024. Alokasi tahun ini praktis hanya menyisakan sekitar 6,9 persen dari anggaran yang pernah diterima lembaga tersebut lima tahun lalu.
Kapasitas fiskal yang kempis ini memaksa penanganan bencana nasional bergantung pada skema realokasi yang reaktif setelah kondisi darurat meletus. Pola ini tidak hanya memperlambat mitigasi, tetapi juga memindahkan tekanan keuangan secara tidak proporsional ke pemerintah daerah. Padahal, rentetan bencana hidrometeorologi dan krisis ekologis terus menghantam berbagai wilayah, mulai dari banjir dan tanah longsor di Sumatera, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, erupsi deretan gunung api, hingga kebakaran hutan dan lahan yang meluas di Kalimantan.
"Saat kejadian bencana meningkat, anggaran lembaga yang memiliki mandat utama menanggulangi bencana justru turun tajam. Fakta ini menunjukan pemerintah tidak peka membaca risiko dan menentukan prioritas belanja," ujar Saleh.
Anjloknya anggaran BNPB berbanding terbalik dengan estimasi kerugian ekonomi yang dipicu bencana. Berdasarkan kajian CELIOS, total biaya ekonomi dan kesehatan akibat kebakaran hutan dan lahan sepanjang Januari hingga Agustus 2026 diperkirakan menembus angka Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. Batas atas kerugian tersebut setara dengan 49,1 persen dari proyeksi Produk Domestik Regional Bruto Kalimantan Tengah pada 2026.
Dari nilai kerugian tersebut, kerusakan aset fisik dan terhentinya aktivitas ekonomi menyedot Rp29,54 triliun, sementara potensi penerimaan pajak daerah yang hilang mencapai Rp269,86 miliar. Pada sektor kesehatan, sekitar 1,78 juta orang berpotensi terdiagnosis infeksi saluran pernapasan akut dengan estimasi biaya medis mencapai Rp9,75 triliun, atau membengkak hingga Rp93,56 triliun jika memperhitungkan warga yang bergejala.
Di luar bencana alam, kerapuhan tata kelola anggaran juga membayangi krisis kesehatan publik pada Program Makan Bergizi Gratis. Hingga akhir Agustus 2026, tercatat sedikitnya 43.838 orang menjadi korban dugaan keracunan dari program tersebut. Memasuki kurun 1 hingga 3 September 2026, enam kasus keracunan massal kembali merebak di enam kabupaten pada empat provinsi dengan meracuni sekitar 1.908 korban. CELIOS menaksir total kerugian sosial akibat insiden ini berada di kisaran Rp25 miliar hingga Rp40,38 miliar, di mana Rp9,7 miliar hingga Rp12 miliar di antaranya harus ditanggung langsung oleh rumah tangga korban untuk biaya transportasi, perawatan medis, hingga hilangnya pendapatan orang tua.
Saleh menegaskan, persoalan ini menunjukkan ketidakpekaan pemerintah dalam membaca peta risiko keselamatan warga. Saat kejadian bencana meningkat, anggaran lembaga yang memiliki mandat utama menanggulangi bencana justru turun tajam. Menurut Saleh, alokasi BNPB sebesar Rp491 miliar hanya setara 0,4 persen dari potensi kerugian karhutla yang mencapai Rp123,1 triliun. "Pengurangan anggaran pencegahan yang mulanya dikira sebagai penghematan justru memaksa negara dan masyarakat membayar biaya pemulihan yang berlipat ganda," ujarnya.
Karenanya, putusan terkiat dana bencana dalam gugatan terhadap UU APBN 2026 dinilai mendesak. Dari sembilan perkara terkait UU APBN 2026 yang terdaftar sepanjang tahun ini, tujuh perkara di antaranya telah diputus oleh MK. Pihak koalisi mengaku telah tiga kali melayangkan surat resmi ke MK untuk mempertanyakan kejelasan jadwal, mengingat masa berlaku undang-undang anggaran bersifat tahunan dan proses penyusunan APBN 2027 sudah berputar.
Kritik tajam juga datang dari perwakilan MBG Watch, Isnawati Hidayah, yang mendesak pemerintah segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa atas gelombang keracunan pangan MBG. Isnawati menyayangkan sikap pemerintah yang terus mengejar ekspansi program, berfokus pada seremoni dan pengadaan, tanpa melakukan evaluasi mendasar di tengah jatuhnya ribuan korban anak-anak.
Isnawati memaparkan, setelah hampir 20 bulan MBG berjalan dan lebih dari 43 ribu orang menjadi korban dugaan keracunan, pemerintah harus menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan akibat MBG. "Ini menyakitkan dan membuat masyarakat patah hati. Di balik angka itu ada anak-anak yang sakit, dirawat, bahkan trauma terhadap makanan MBG, ada orang tua yang cemas sekaligus harus menanggung kehilangan produktivitas dan biaya tambahan ketika anaknya keracunan, serta pemerintah daerah yang ikut menanggung konsekuensi dan berpotensi menjadi kambing hitam," tegasnya.
Ironisnya, ketika keselamatan anak belum mampu dijamin, pemerintah justru terus mengejar ekspansi. BGN sibuk dengan gimmick, seremoni, dan pengadaan, sementara persoalan mendasarnya tidak kunjung selesai. "Pemerintah tampak masih memaksakan program ini tanpa evaluasi fundamental, publik berhak bertanya, sebenarnya MBG ini dijalankan untuk kepentingan anak-anak, atau untuk mempertahankan ambisi pemerintah?" tandas Isna.
Bukan Campur Tangan terhadap Kebijakan Pemerintah
CELIOS menegaskan, pengujian UU APBN 2026 tidak dimaksudkan untuk meminta MK menentukan rincian alokasi anggaran atau mengambil alih kewenangan pemerintah dan DPR. Hal yang perlu diperiksa adalah apakah kewenangan fiskal tersebut dijalankan dalam batas-batas konstitusi.
Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan agar APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 28H ayat (1) menjamin hak atas pelayanan kesehatan dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara itu, Pasal 34 UUD 1945 mewajibkan negara menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
"APBN memang merupakan wilayah kebijakan fiskal, tetapi bukan ruang yang bebas dari konstitusi. maka pilihan anggaran berpengaruh langsung terhadap keselamatan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat, kebijakan tersebut harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan, dan MK punya ruang disini," ujar Saleh.
Menurut CELIOS, rangkaian bencana dan kasus keracunan MBG memperlihatkan bahwa kerugian konstitusional yang dipersoalkan para pemohon bukan lagi kekhawatiran yang abstrak. "Masyarakat telah menanggung biaya kesehatan, kehilangan pendapatan, kerusakan lingkungan, kehilangan aset, dan keterbatasan pelayanan publik," tegasnya.
Saleh menjelaskan, apabila pemeriksaan tidak segera dilanjutkan, objek pengujian berisiko berubah atau berakhir masa berlakunya sebelum MK memberikan penilaian. Persoalan konstitusional dalam kebijakan anggaran akhirnya dapat kehilangan kesempatan untuk diperiksa hanya karena norma tersebut dibatasi oleh tahun anggaran.
"Sifat tahunan UU APBN tidak boleh membuatnya luput dari pengujian yang efektif. Jika pemeriksaan tertunda sampai objeknya berubah atau berakhir, persoalan yang sama dapat diulang dalam APBN tahun 2027 tanpa pernah memperoleh batas konstitusional yang jelas," kata Saleh.
CELIOS meminta MK memberikan informasi terbuka mengenai perkembangan Perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 dan segera menetapkan jadwal pemeriksaan lanjutan. "Kepastian tersebut penting bukan hanya bagi para pemohon, tetapi juga bagi publik serta pemerintah dan DPR yang sedang menyusun kebijakan anggaran berikutnya," pungkasnya. (MAR)