AFU.id

Pemerintah Pangkas Anggaran Bencana di Tengah Krisis, Gugatan atas UU APBN 2026 Mandek di MK

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Pemerintah Indonesia menghadapi kritik tajam terkait pemangkasan anggaran penanggulangan bencana hingga 75,62% untuk APBN 2026, yang dinilai meningkatkan risiko keselamatan masyarakat di tengah krisis ekologis dan kesehatan. Gugatan terhadap UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Koalisi MBG Watch yang telah diajukan sejak April 2026, belum ada kelanjutan sidang, menimbulkan kekhawatiran akan kemampuan negara dalam menangani bencana serta keracunan massal akibat Program Makan Bergizi Gratis, yang telah merugikan ribuan warga. Aktivis mendesak pemerintah untuk segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa atas keracunan pangan dan menuntut transparansi serta pertanggungjawaban dalam penyusunan anggaran terkait keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Pemerintah Pangkas Anggaran Bencana di Tengah Krisis, Gugatan atas UU APBN 2026 Mandek di MK
Petugas mendinginkan lahan pasca pemadaman karhutla (ANTARA)

Sentimen Berita

50% sumber condong ke kiri

Kiri50%
Okezone
Netral50%
Media Indonesia
Kanan0%

CELIOS menegaskan, pengujian UU APBN 2026 tidak dimaksudkan untuk meminta MK menentukan rincian alokasi anggaran atau mengambil alih kewenangan pemerintah dan DPR. Hal yang perlu diperiksa adalah apakah kewenangan fiskal tersebut dijalankan dalam batas-batas konstitusi.

Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan agar APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 28H ayat (1) menjamin hak atas pelayanan kesehatan dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara itu, Pasal 34 UUD 1945 mewajibkan negara menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.

"APBN memang merupakan wilayah kebijakan fiskal, tetapi bukan ruang yang bebas dari konstitusi. maka pilihan anggaran berpengaruh langsung terhadap keselamatan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat, kebijakan tersebut harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan, dan MK punya ruang disini," ujar Saleh.

Menurut CELIOS, rangkaian bencana dan kasus keracunan MBG memperlihatkan bahwa kerugian konstitusional yang dipersoalkan para pemohon bukan lagi kekhawatiran yang abstrak. "Masyarakat telah menanggung biaya kesehatan, kehilangan pendapatan, kerusakan lingkungan, kehilangan aset, dan keterbatasan pelayanan publik," tegasnya.

Saleh menjelaskan, apabila pemeriksaan tidak segera dilanjutkan, objek pengujian berisiko berubah atau berakhir masa berlakunya sebelum MK memberikan penilaian. Persoalan konstitusional dalam kebijakan anggaran akhirnya dapat kehilangan kesempatan untuk diperiksa hanya karena norma tersebut dibatasi oleh tahun anggaran.

"Sifat tahunan UU APBN tidak boleh membuatnya luput dari pengujian yang efektif. Jika pemeriksaan tertunda sampai objeknya berubah atau berakhir, persoalan yang sama dapat diulang dalam APBN tahun 2027 tanpa pernah memperoleh batas konstitusional yang jelas," kata Saleh.

CELIOS meminta MK memberikan informasi terbuka mengenai perkembangan Perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 dan segera menetapkan jadwal pemeriksaan lanjutan. "Kepastian tersebut penting bukan hanya bagi para pemohon, tetapi juga bagi publik serta pemerintah dan DPR yang sedang menyusun kebijakan anggaran berikutnya," pungkasnya. (MAR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi