JAKARTA, AFU.ID — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menegaskan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka. Penegasan itu disampaikan menyusul status Husniah yang merupakan adik kandung mantan pejabat tinggi Polri, Fadil Imran.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, memastikan hubungan keluarga tersebut tidak memengaruhi jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan yang dikumpulkan penyidik. "Enggak ada hubungannya, enggak ada, enggak ada intervensi," kata De Deo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis. Dalam penyidikan, polisi menemukan empat rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa selama periode 2025 hingga 2026. Menurut De Deo, salah satu rangkaian perkara berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh sejumlah pengembang perumahan. Penyidik menduga Husniah meminta setiap hasil pembahasan pengurusan PKKPR dilaporkan kepadanya.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, disebutkan adanya permintaan uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun. Nilainya disebut berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah. Penyidik juga mengungkap adanya aliran dana dari sejumlah perusahaan pengembang. Dalam salah satu peristiwa, PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana Rp50 juta melalui perantara yang merupakan sopir pribadi tersangka.
Selain pengurusan PKKPR, penyidik juga mengusut dugaan praktik serupa yang berkaitan dengan pembukaan gerai minimarket baru di wilayah Kabupaten Gowa. Dalam perkara ini, polisi menyebut tersangka diduga mengarahkan pengelola minimarket agar berkoordinasi dengan seseorang yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
Meski kasus tersebut menyeret nama seorang kepala daerah yang memiliki hubungan keluarga dengan mantan petinggi Polri, Kortas Tipidkor menegaskan proses penyidikan akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat akan diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik. Saat ini, penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Sitti Husniah Talenrang masih terus berlangsung. Penyidik juga masih mendalami empat rangkaian peristiwa yang menjadi objek penyelidikan sekaligus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dan pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. (RHU)