AFU.id

Cabuli Murid SD Selama Dua Tahun, Pria di Pamekasan Ditangkap Polisi

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Seorang pria berinisial NW (47) ditangkap oleh polisi di Pamekasan, Jawa Timur, setelah diduga melakukan kekerasan seksual berulang kali terhadap seorang anak berusia 8 tahun selama dua tahun, dari 2024 hingga 2026. Penangkapan dilakukan setelah korban melapor kepada keluarganya, yang kemudian mengadukan kasus ini kepada pihak berwajib. Polisi telah melakukan penyelidikan dan memberikan pendampingan kepada korban, serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan, dengan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Cabuli Murid SD Selama Dua Tahun, Pria di Pamekasan Ditangkap Polisi
Ilustrasi (dok: shutterstock)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi