JAKARTA, AFU.ID — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Senin (14/09/2026). Dalam persidangan tersebut, mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Orlando Hamonangan, membeberkan fakta mengenai pengadaan unit apartemen khusus yang digunakan untuk menyimpan uang tunai hasil tindak pidana.
Orlando yang hadir sebagai saksi mengungkapkan bahwa mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono, secara khusus meminta bantuan kepadanya untuk mencarikan tempat penyimpanan uang. Permintaan tersebut disampaikan Sisprian lantaran ia merasa khawatir apabila tumpukan uang tunai yang disimpannya diketahui oleh sang istri. Orlando lantas menawarkan unit apartemen di kawasan Mall of Indonesia (MOI) yang sebelumnya juga pernah ia gunakan untuk keperluan serupa.
Guna menyamarkan kepemilikan, penyewaan unit apartemen kedua tersebut diatur tidak menggunakan nama pribadi Sisprian maupun Orlando, melainkan diutak-atik atas nama salah satu pegawai mereka. Biaya sewa apartemen yang berkisar antara Rp60 juta hingga Rp65 juta per tahun tersebut diakui Orlando bersumber dari dana operasional tak resmi yang dihimpun dari sejumlah pengusaha importir.
Fakta penyimpanan uang ini menjadi bagian dari pengungkapan skandal besar korupsi di lingkungan DJBC yang menyeret tiga terdakwa utama. Selain Sisprian dan Orlando, mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal, turut didakwa secara bersama-sama menerima suap dan gratifikasi dari pihak swasta.
Dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiga terdakwa diduga menerima suap sebesar Rp61,74 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar dari pimpinan Blueray Cargo Group. Pemberian dana jumbo tersebut dimaksudkan agar proses pengeluaran barang-barang impor milik perusahaan terkait mendapat perlakuan khusus serta dipercepat dalam proses pemeriksaan kepabeanan.
Selain aliran suap dari Blueray Cargo Group, JPU juga menguraikan penerimaan gratifikasi dari berbagai pengusaha importir dan pengusaha rokok dengan nilai total mencapai Rp15,22 miliar yang terdiri dari berbagai mata uang asing. Dengan demikian, akumulasi nilai suap, fasilitas mewah, dan gratifikasi yang menyeret ketiga terdakwa mencapai Rp78,81 miliar, di mana para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a serta Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor junctoKUHP. (RHU)