AFU.id

Sidang Gratifikasi Bea Cukai: Pengusaha Tembakau Dua Kali Beri Uang Rp15 Juta ke Anggota Intelijen Bea Cukai

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Dalam sidang dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Martinus Suparman, Direktur PT Djati Perkasa Global Industri, mengaku memberikan uang sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp15 juta kepada Salisa Asmoaji, anggota intelijen Bea Cukai, atas permintaan Ajos melalui WhatsApp antara tahun 2024-2025. Uang tersebut diserahkan secara tunai tanpa konfirmasi kepada terdakwa Budiman Bayu Prasodjo, yang didakwa menerima suap terkait jabatannya sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Budiman, bersama dua rekannya, didakwa melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sidang Gratifikasi Bea Cukai: Pengusaha Tembakau Dua Kali Beri Uang Rp15 Juta ke Anggota Intelijen Bea Cukai
Tersangka kasus suap dan gratifikasi di Bea Cukai (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi