JAKARTA, AFU.ID - Saksi Martinus Suparman, Direktur PT Djati Perkasa Global Industri, mengungkap pemberian uang kepada Salisa Asmoaji alias Ajos, anggota bidang intelijen Bea Cukai. Dalam persidangan, Martinus menyebut uang tersebut diberikan sebanyak dua kali dengan nominal masing-masing Rp15 juta. Pengakuan itu disampaikan Martinus saat menjadi saksi dalam perkara dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan terdakwa Budiman Bayu Prasodjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut Martinus, pemberian uang bermula ketika Ajos menghubunginya melalui WhatsApp pada rentang 2024-2025. Dalam komunikasi tersebut, Ajos meminta bantuan untuk “kawan-kawan”. "Semacam kayak, 'Mas bisa bantu untuk kawan-kawan kah?'" kata Martinus. Martinus mengatakan dirinya menangkap permintaan tersebut sebagai permintaan bantuan dana. Ia kemudian memberikan uang Rp15 juta kepada Ajos.
Pemberian pertama dilakukan secara tunai dalam sebuah pertemuan di Jakarta Selatan. Uang tersebut diserahkan sekitar dua hingga tiga minggu setelah Ajos menghubunginya. Martinus mengatakan uang Rp15 juta itu dimasukkan ke dalam amplop putih tanpa kode atau tanda khusus. Setelah menerima uang tersebut, Ajos hanya menyampaikan ucapan terima kasih.
"Ya, cuma bilang terima kasih, Mas," ujar Martinus. Pemberian uang kemudian kembali terjadi. Martinus mengaku menyerahkan uang dengan nominal yang kurang lebih sama setelah Ajos kembali menghubunginya dengan permintaan bantuan yang disebut tidak jauh berbeda. "Kurang lebih sama, Pak Jaksa," kata Martinus. Dengan demikian, Martinus mengaku telah dua kali memberikan uang kepada Ajos.
Namun, ia menegaskan tidak pernah memberitahukan atau mengonfirmasi pemberian tersebut kepada Budiman Bayu. "Saya tidak ada konfirmasi," ujarnya. Hubungan Martinus dengan Ajos bermula setelah keduanya dikenalkan oleh Budiman Bayu dalam sebuah pertemuan di kafe di Jakarta Selatan pada 2024. Saat itu, Budiman memperkenalkan Ajos sebagai anggota yang bekerja di bidang intelijen bersamanya.
Setelah perkenalan tersebut, Martinus dan Ajos bertukar nomor telepon. Keduanya kemudian berkomunikasi mengenai kondisi di lapangan, termasuk soal peredaran rokok polos. Saat jaksa menanyakan siapa yang dimaksud Ajos dengan “kawan-kawan”, Martinus mengaku tidak mengetahui pihak yang dimaksud. "Saya enggak paham juga, Pak," kata Martinus.
Dalam perkara tersebut, Budiman Bayu didakwa bersama Rizal dan Sisprian Subiaksono menerima sejumlah uang dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group dan sejumlah pihak lainnya. Jaksa menyebut penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan Budiman sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Rizal disebut menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, sedangkan Sisprian menjabat Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Budiman didakwa melanggar Pasal 12B huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (FAD)