JAKARTA, AFU.ID — John Field dari Blueray Cargo dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga menikmati aliran uang dalam perkara itu. Sidang berlangsung Rabu.
Selain John Field, jaksa menghadirkan Martinus Suparman selaku Direktur PT Djati Perkasa Global Industri, Johan Sugiharto selaku Komisaris PT Karya Putra Prima, dan Ari Kusrianingsih selaku aparatur sipil negara (ASN) Bea Cukai. Sebelum pemeriksaan dimulai, majelis hakim meminta para saksi menyampaikan keterangan berdasarkan pengetahuan masing-masing. Hakim juga mengingatkan adanya ancaman pidana apabila saksi memberikan keterangan tidak benar atau saling memengaruhi.
“Sebagai lanjutan persidangan dengan terdakwa ketujuh yang kami, tim JPU, sidangkan, tentunya ini menjadi salah satu bentuk komitmen kami untuk mengungkap semua pihak yang menikmati uang haram yang diberikan oleh John Field dan kawan-kawan, termasuk pula dari pihak para pengusaha cukai,” kata JPU KPK Muhammad Takdir Suhan dalam opening statement persidangan, Rabu (2/9/2026). Pernyataan itu menempatkan pemeriksaan John Field dan saksi lainnya sebagai bagian dari upaya mengurai hubungan pemberi, perantara, dan penerima uang. JPU selanjutnya akan menguji keterangan tersebut dengan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Dalam surat dakwaan, Budiman disebut menerima gratifikasi bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiyaksono. Uang tersebut diduga berasal dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo, Andri, para pengusaha rokok, dan pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Jaksa menyatakan penerimaan itu berkaitan dengan jabatan para terdakwa dan tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari.
Salah satu rangkaian yang didalami berkaitan dengan rapat aktivitas Blueray Cargo pada 11 Juli 2025. Setelah rapat itu, Rizal disebut meminta agar perusahaan tersebut dibantu, sedangkan Budiman didakwa menerima uang melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali. Keterangan mengenai peran masing-masing pihak akan diuji melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti selama persidangan.
JPU KPK menyiapkan sekitar 25 orang saksi dan dua ahli untuk membuktikan dakwaan terhadap Budiman. Jaksa juga akan mengajukan keterangan terdakwa, ratusan barang bukti, serta bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp dan dokumen lain yang relevan. Penilaian atas seluruh alat bukti berada pada majelis hakim, sedangkan Budiman tetap memiliki hak membela diri sampai perkara berkekuatan hukum tetap. (RHU)