JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang diduga terkait dengan Yayat Sudrajat alias Lippo. Yayat diketahui merupakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pendalaman dilakukan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengonfirmasi dugaan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memeriksa 12 saksi pada 23 September 2026. Pemeriksaan itu difokuskan pada proyek-proyek pengadaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan Yayat Sudrajat. KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi. Pendalaman dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara yang tengah berjalan.
Menurut Budi, para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang. Mereka terdiri dari unsur DPRD Kabupaten Bekasi, pihak swasta, ajudan Bupati Bekasi, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, hingga pejabat dinas teknis. Sejumlah direktur perusahaan swasta juga ikut dimintai keterangan. Keterangan mereka dinilai penting untuk mengurai alur proyek yang tengah didalami penyidik.
Selain memeriksa 12 saksi, KPK mencatat dua saksi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Mereka adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno dan Direktur CV Barok Konstruksi HFZ. Keduanya dijadwalkan ulang untuk dimintai keterangan. Penyidik masih membutuhkan informasi dari para saksi tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi itu, sejumlah pihak diamankan, termasuk Ade Kunang dan ayahnya HM Kunang. Dua hari kemudian, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka bersama pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
KPK menyebut Ade Kunang dan HM Kunang berperan sebagai penerima suap. Sementara Sarjan diduga sebagai pemberi suap. Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, nilai uang yang diduga diberikan kepada Ade Kunang dan HM Kunang mencapai Rp11,4 miliar. Dugaan aliran dana tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan lembaga antirasuah.
Pada 10 September 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut melalui penerbitan surat perintah penyidikan umum per Agustus 2026. Dalam tahap pengembangan ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik mulai mendalami keterkaitan sejumlah proyek dengan pihak-pihak yang diduga terkait perkara. Salah satunya adalah dugaan keterlibatan Yayat Sudrajat alias Lippo yang kini menjadi perhatian penyidik. (RHU)