Massa buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) telah membubarkan diri setelah menggelar demonstrasi di Jakarta pada 24 September 2026, dengan membawa 11 tuntutan terkait perlindungan ketenagakerjaan, pengupahan, dan jaminan sosial. Aksi tersebut dipimpin oleh Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, yang menekankan pentingnya pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan menyatakan bahwa masih terdapat pasal-pasal krusial yang perlu diperjuangkan oleh buruh. Meskipun ada beberapa poin positif yang diakomodasi, buruh tetap menuntut perubahan yang signifikan dalam perlindungan hak-hak mereka.
Sekitar 50 ribu buruh menggelar aksi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). (AFU.ID/Fadhlan Robbani)
JAKARTA, AFU.ID — Massa buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membubarkan diri setelah menggelar demonstrasi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Pantauan di lokasi, massa mulai meninggalkan kawasan sekitar Bundaran HI pada pukul 13.45 WIB. Orator dari atas mobil komando mengarahkan peserta aksi untuk membubarkan diri.
Massa kemudian meninggalkan lokasi dengan berkonvoi menggunakan sepeda motor. Musik dari mobil komando masih terdengar saat peserta aksi bergerak meninggalkan kawasan demonstrasi. Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea mengatakan aksi tersebut digelar untuk menunjukkan keseriusan buruh dalam mengawal pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
"Kami ingatkan hari ini aksi untuk memperlihatkan kesungguhan kami. Pemerintah dan DPR jangan main-main dengan usulan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia," kata Andi Gani. Andi Gani mengatakan masih terdapat sejumlah pasal yang menjadi persoalan bagi buruh, terutama mengenai pengupahan, pemagangan, dan outsourcing. "Ya, jadi masih ada pasal-pasal krusial seperti pengupahan kami belum setuju, lalu pemagangan kami belum setuju, lalu soal outsourcing kami belum setuju," ujarnya.
Meski demikian, Andi Gani mengakui terdapat sejumlah poin yang dinilai telah mengakomodasi kepentingan buruh. "Tetapi memang kami akui, kami akui ada beberapa yang diakomodir seperti pendidikan pelatihan, seperti jaminan sosial, dan beberapa hal penting lainnya," katanya. Buruh membawa 11 tuntutan dalam aksi tersebut. Tuntutan itu berkaitan dengan perlindungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, hingga perlindungan pekerja dalam menghadapi perubahan teknologi.
11 Tuntutan Buruh
Berikut 11 tuntutan yang disampaikan KBPBI:
Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh.
Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
Menjamin hak buruh memperoleh upah yang layak dan bermartabat serta menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online, serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
Menjamin hak pesangon pekerja dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Memperkuat serikat pekerja serta menjamin kebebasan berserikat.
Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
Memberikan sanksi dan memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
Menjamin dan melindungi hak buruh perempuan, termasuk hak cuti haid tanpa persyaratan surat dokter.
Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.
Menjalankan program peningkatan keterampilan (upskilling) dan pelatihan ulang (reskilling) bagi buruh Indonesia untuk menghadapi perkembangan teknologi dan otomatisasi. (FAD)