Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengkritik gugatan terhadap syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), menyebutnya sebagai manuver politik yang tidak beradab dan merugikan etika politik. Ia menyoroti ketidakpaduan polemik ijazah yang terus berulang, yang mengganggu fokus pemerintah pada isu-isu penting seperti kebakaran hutan. Gugatan tersebut diajukan oleh Denny Indrayana dan pihak lain yang mempertanyakan keabsahan ijazah Gibran, namun KPU menyatakan bahwa dokumen tersebut telah diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menhut Raja Juli (Foto:ANTARA)
JAKARTA, AFU.ID — Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menyebut gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai manuver politik yang tidak beradab. Raja Juli menilai dinamika politik semestinya berjalan dengan mengedepankan etika dan transparansi.
Ia mempertanyakan kembali munculnya polemik mengenai ijazah di tengah sejumlah agenda pemerintah. “Saya kira kita sekarang hidup di dunia modern yang serba transparan ya, dan politik yang beradab perlu dikedepankan. Jadi saya kira ini adalah manuver-manuver politik yang tidak beradab ya,” ujar Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9/2026) malam.
Raja Juli menyayangkan polemik mengenai ijazah kembali mencuat ketika pemerintah tengah menangani sejumlah persoalan nasional, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia kemudian mengaitkan gugatan terhadap Gibran dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya juga bergulir. “Dulu ijazah Pak Jokowi, hari ini Mas Gibran, mungkin besok Mas Kaesang, mungkin lusa ijazah Jan Ethes gitu ya,” tutur Raja Juli.
Sebelumnya, perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak. Pemohon mempersoalkan keabsahan penyetaraan ijazah tingkat sekolah menengah yang digunakan Gibran sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024. Pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan membatalkan penetapannya sebagai wakil presiden.
Dalam persidangan, KPU selaku termohon menyatakan dokumen administrasi dan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran telah diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. KPU juga meminta MK menolak permohonan tersebut karena menilai perkara itu tidak tepat dan telah melewati tenggat waktu pengajuan perselisihan hasil pemilu. (FAD)