JAKARTA, AFU.ID — Bupati Pati nonaktif Sudewo melayangkan kritik keras kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK setelah dirinya dituntut pidana 8 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/09/26). Sudewo menilai tuntutan yang dibacakan jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan. Menurut dia, isi tuntutan lebih banyak merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dakwaan awal.
Pernyataan tersebut disampaikan tidak lama setelah jaksa menyelesaikan pembacaan tuntutan. Dalam perkara ini, Sudewo didakwa dalam dua kasus korupsi yang berbeda, yakni dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa saat menjabat Bupati Pati serta dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) ketika masih menjadi anggota DPR RI. Sidang tuntutan juga sempat memicu kericuhan dari pendukung Sudewo di lingkungan pengadilan. “Tidak melihat fakta persidangan sama sekali. Hanya mengacu BAP. Jadi tuntutannya itu persis sama dengan dakwaan, persis sama dengan BAP,” kata Sudewo usai persidangan.
Sudewo mengklaim keterangan para saksi yang dihadirkan selama persidangan tidak menunjukkan keterlibatan dirinya sebagaimana didakwakan jaksa. Ia juga menyebut tidak ada saksi yang secara langsung menerangkan adanya penerimaan uang yang masuk ke dirinya. Karena itu, Sudewo menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama proses pembuktian di persidangan.
Selain mempersoalkan isi tuntutan, Sudewo juga menuding jaksa telah memiliki kesimpulan sejak awal perkara berjalan. Menurut dia, seluruh konstruksi perkara yang dibacakan penuntut umum tidak berubah meski persidangan telah berlangsung dalam puluhan agenda pemeriksaan. Meski demikian, Sudewo mengaku masih berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta yang muncul di ruang sidang saat menjatuhkan putusan.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Sudewo dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan. Jaksa menilai perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan pemerintahan. Penuntut umum juga menyebut sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya sebagai salah satu hal yang memberatkan.
Dalam dakwaan pertama, Sudewo disebut menarik mahar dari calon perangkat desa dengan nilai antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Total dana yang disebut terkumpul melalui perantara mencapai sekitar Rp2,49 miliar. Pada perkara kedua, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi proyek perkeretaapian dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar yang terdiri dari uang tunai dan fasilitas lainnya. Persidangan perkara tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, Sudewo tetap berhak atas asas praduga tidak bersalah. (RHU)