JAKARTA, AFU.ID — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan agama. Terduga pelaku merupakan seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kayen berinisial MK (47). Pihak kepolisian resmi menetapkan oknum pengasuh tersebut sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, membeberkan penetapan status hukum tersangka saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Pati pada Jumat (11/09/2026). Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi keluarga korban pada Rabu (09/09/2026). "Kemudian pada Kamis (10/09), terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka," kata Dika.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi, aksi kejahatan seksual tersebut diduga kuat dilakukan oleh tersangka secara berulang dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2026. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik yang mengenyam pendidikan di lembaga agama tersebut. Modus operandi dan penyalahgunaan wewenang tersangka saat ini masih terus didalami oleh tim penyidik Satreskrim.
Dalam penanganan perkara ini, Polresta Pati menerapkan sanksi pidana tegas menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mengingat posisi tersangka sebagai tenaga pendidik atau pengasuh lembaga pendidikan, ancaman hukuman pidana terhadap MK dapat dikenakan pemberatan sepertiga dari ancaman pokok.
Guna memulihkan kondisi fisik dan psikologis korban, penyidik Satreskrim Polresta Pati berkoordinasi langsung dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pati. Kepolisian memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta mengedepankan hak perlindungan anak. "Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum," ujar Dika.
Saat ini tersangka MK telah ditahan di rumah tahanan Polresta Pati guna mengantisipasi risiko intervensi terhadap saksi dan korban. Kepolisian juga membuka posko aduan bagi masyarakat jika terdapat korban lain yang ingin melaporkan kejahatan serupa. Penaganan kasus ini dipastikan dikawal ketat hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Pati. (RHU)