JAKARTA, AFU.ID — Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap seorang pengemudi transportasi daring berinisial DB yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah menelusuri keberadaan terduga pelaku yang sempat melarikan diri ke luar daerah.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo, mengatakan DB diamankan di rumah keluarganya di kawasan Karanganyar, Jawa Tengah, pada Selasa (15/09/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan intensif berdasarkan laporan resmi yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban.
Peristiwa memilukan tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat sore ketika korban yang masih berusia anak berada di sekitar lingkungan rumahnya. Terduga pelaku datang menggunakan kendaraan roda dua serta mengenakan atribut transportasi daring sebelum akhirnya menarik korban dan melakukan tindakan tidak senonoh. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke markas kepolisian pada Sabtu.
Dalam proses penyelidikan, polisi menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi untuk mengidentifikasi identitas serta mendeteksi rute pelarian terduga pelaku. Petugas turut menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit sepeda motor, jaket transportasi daring, telepon genggam, pakaian, serta salinan rekaman CCTV guna kepentingan pembuktian di pengadilan.
Kepolisian memastikan proses hukum berjalan profesional dengan tetap memprioritaskan perlindungan dan pendampingan trauma bagi korban anak. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat luas untuk tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi pribadi yang berpotensi mengungkap keberadaan korban di media sosial. (RHU)