JAKARTA, AFU.ID — Buntut aksi demonstrasi 27 Agustus 2026, polisi mengamankan sekelompok perusuh yang mengganggu situasi Keamanan, Ketertiban Masyrakat (Kamtibmas). Berdasarkan pendataan polisi, sebanyak 322 orang diamankan untuk diperiksa. Hal tersebut disampaikan oleh Dirkrimum, Kombes Pol Imannudin, Jumat (28/8/2026).
Ratusan orang yang diperiksa tersebut terdiri dari 162 orang dewasa dan 160 anak berusia 12 sampai 19 tahun. Mereka terbagi dalam enam klaster. Pada klaster pertama, Polda Metro Jaya menyerahkan pemeriksaan lanjutan terhadap 153 anak di bawah umur kepada Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak, serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan TPPO). Dalam klaster ini terdiri dari anak yang putus sekolah dan anak yang berusia 12 sampai 18 tahun.
Dalam klaster kedua, pemeriksaan dilakukan terhadap 91 orang dewasa yang melakukan rusuh di depan gedung DPR. Dalam klaster ketiga, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang yang diduga merusak fasilitas umum dan penganiayaan usai aksi. “Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami telah menetapkan 45 orang tersangka,” ujar Iman di Jakarta.
Lebih lanjut, dalam klaster keempat, polisi memeriksa 3 orang yang membawa senjata tajam dan digunakan saat kerusuhan. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Klaster kelima berisi massa aksi yang menjadi penggerak dan donatur kerusuhan. Terakhir, dalam klaster keenam terdiri dari massa yang menjadi perekrut massa aksi lainnya untuk melakukan kerusuhan.
Modus operandi para tersangka yaitu merusak fasilitas umum, melakukan vandalisme dan melakukan penganiayaan. “Mereka melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan penyalahgunaan senjata tajam secara berkelompok dan menimbulkan kekacauan,” jelasnya.
Pada klaster satu, massa yang diamankan tersebut berpotensi melanggar norma Undang-Undang Perlindungan Anak tentang pelibatan dan eksploitasi terhadap anak. Mereka diduga memanfaatkan atau mengeksploitasi anak untuk melakukan kegiatan melawan hukum.
Polisi telah menyita beberapa barang bukti meliputi senjata tajam golok, gunting, pisau, 19 panah, 1 rantai besi dan 4 tongkat bambu. “Selain itu juga terdapat mobil pickup yang sengaja digunakan untuk menabrak petugas saat melakukan pengamanan,” pungkasnya. (NAD)