JAKARTA, AFU.ID — Polda Metro Jaya mengamankan ratusan orang yang diduga menjadi bagian dari kelompok perusuh pasca-berakhirnya aksi unjuk rasa 27 Agustus di depan Gedung DPR/MPR RI. Dari ratusan massa yang diamankan dalam insiden kericuhan tersebut, aparat kepolisian kini telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/8/2026) mengatakan, tindakan tegas ini murni bentuk penegakan hukum terhadap aksi vandalisme dan perusakan, bukan menyasar masyarakat yang menyampaikan aspirasinya secara tertib. Sejumlah 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif pasca-kericuhan.
Dari jumlah tersebut, rentang usianya terbagi menjadi kelompok dewasa dan anak-anak. "Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari kelompok usia, 162 orang dewasa berusia sekitar 18 sampai dengan 40 tahun yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, serta 160 anak berusia rentang 12 sampai dengan 19 tahun yang ditangani oleh Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya," ujar Budi Hermanto.
Polda Metro Jaya juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada elemen masyarakat yang telah menyampaikan pendapat secara damai dan membubarkan diri dengan tertib. Budi Hermanto meminta publik memisahkan secara tegas antara kegiatan penyampaian pendapat konstitusional dan aksi kejahatan yang terjadi setelahnya.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara damai dan meninggalkan lokasi dengan tertib. Perbuatan yang melanggar hukum setelah kegiatan tersebut harus dibedakan secara jelas dari masyarakat yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat," tutur Budi.
Kerusuhan yang berlanjut hingga malam hari tersebut dinilainya murni akibat ulah kelompok pengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat yang memicu eskalasi dengan mencoba mendorong serta membakar pagar utama kompleks parlemen. Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin merinci, pihak penyidik membagi massa yang ditangkap ke dalam tujuh klaster penanganan, mulai dari klaster anak di bawah umur, perusuh biasa, perusak fasilitas umum dan pelaku penganiayaan, pembawa senjata tajam, penggerak dan pembiaya, perekrut massa, hingga klaster yang mengeksploitasi anak-anak.
Dari 153 anak di bawah umur yang diserahkan ke Direktorat PPA-PPO, terdata ada tiga anak perempuan serta 25 anak yang sudah putus sekolah. Mengenai penetapan status hukum, Kombes Iman Imanuddin mengonfirmasi bahwa puluhan orang telah resmi ditahan dan berstatus tersangka berdasarkan pembuktian yang cukup. "Dari hasil penyelidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan, saat ini kami telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," tegas Iman.
Tiga orang di antaranya kedapatan membawa dan menggunakan senjata tajam saat kerusuhan pecah. Dari penanganan di lapangan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua golok, dua gunting, satu pengasah pisau, 10 lembar PVC, satu ketapel, 19 mata panah, satu rantai besi, dan empat tongkat bambu. Iman menambahkan, modus operandi para tersangka meliputi perusakan fasilitas umum, kekerasan terhadap orang maupun barang di muka umum, serta aksi pembakaran.
Pihaknya juga tengah memburu aktor intelektual yang merekrut, mendanai, dan menggerakkan massa. "Penegakan hukum tidak ditujukan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai. Status hukum ditentukan berdasarkan peran, perbuatan, dan alat bukti masing-masing," kata Iman.
Di sisi lain, penyidikan difokuskan pada dugaan eksploitasi anak karena tindakan memobilisasi anak di bawah umur ke dalam aksi kekerasan berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Terhadap ratusan anak yang terlibat, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo memastikan, proses pendampingan mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak. Penanganan ini melibatkan pekerja sosial, UPT PPA Provinsi DKI Jakarta, serta Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas dengan menjaga ketat kerahasiaan identitas mereka.
"Kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan anak-anak memperoleh pendampingan dan pembinaan sesuai kebutuhannya, termasuk dalam keberlanjutan pendidikan mereka," kata Rita. Bagi anak yang masih bersekolah, polisi berkoordinasi dengan tenaga pendidik dan Dinas Pendidikan agar hak belajar mereka tetap terjamin.
Kerusuhan tersebut sempat berdampak pada kelumpuhan arus lalu lintas dan akses transportasi di kawasan Senayan, Halte Petamburan, hingga bawah jalan layang Slipi hingga Jumat dini hari. Namun, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Firman Darmansyah memastikan, kondisi ibu kota kini telah sepenuhnya kondusif.
"Alhamdulilah sementara pagi ini arus lalu lintas sudah normal," kata Firman saat memberikan konfirmasi. Kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh rumor atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. (MAR)