JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 273 orang yang ditangkap dalam kerusuhan pascademonstrasi di depan Gedung DPR RI dipulangkan polisi. Sementara, 49 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah bagian dari 322 orang yang diamankan dalam pemeriksaan setelah kericuhan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dari jumlah tersangka tersebut, 44 orang adalah dewasa dan lima lainnya masuk kategori anak yang berkonflik dengan hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penetapan 49 tersangka adalah hasil pengembangan pemeriksaan terhadap seluruh orang yang ditangkap. “Sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka, 273 orang lainnya telah dipulangkan” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2026).
Dari 44 tersangka dewasa, tiga orang diketahui membawa senjata tajam ketika kerusuhan berlangsung. Polisi menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan saat aksi berlangsung, seperti golok, gunting, asahan pisau, ketapel, 19 mata panah, rantai besi, dan tongkat bambu. Selain perkara tersebut, penyidik masih mendalami pihak-pihak yang menggerakkan, membiayai, dan merekrut massa dalam kerusuhan.
Polisi membagi orang-orang yang diamankan ke dalam enam klaster berdasarkan usia dan peran masing-masing. Pemeriksaan mencakup 153 anak yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO), 91 orang dewasa yang diduga terlibat dalam kerusuhan, dan 71 orang yang diperiksa terkait perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Dari pendalaman terhadap kelompok tersebut, polisi telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka, jumlahnya kini bertambah menjadi 49 orang dalam perkembangan terbaru.
Kerusuhan terjadi setelah demonstrasi di kawasan Gedung DPR/MPR RI berakhir pada 27 Agustus 2026, saat massa bergerak ke sejumlah wilayah seperti Pejompongan dan Palmerah. Sejumlah fasilitas umum dilaporkan mengalami kerusakan hingga pembakaran dalam rangkaian kericuhan tersebut. Polisi kini masih memeriksa peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan keterlibatan anak dalam kegiatan melawan hukum yang berpotensi berkaitan dengan eksploitasi anak. (RAI)