Seorang pria berinisial B (35) diamankan oleh polisi di Bekasi setelah diduga menyebarkan ajakan provokatif untuk mengepung Gedung DPR RI saat aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Noach Hendrik, menyatakan bahwa unggahan tersebut berpotensi memicu kerusuhan, dan B mengaku membuatnya setelah mendapat ajakan dari temannya di Solo. Polisi telah menyita ponsel yang digunakan untuk menyebarkan unggahan tersebut dan sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta menentukan ketentuan hukum yang akan diterapkan, termasuk terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Demo di Depan Gedung DPR RI. (AFU.ID/Fadhlan Robbani)
JAKARTA, AFU.ID — Polisi mengamankan seorang pria berinisial B (35) di kediamannya di Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (27/8/2026). B diamankan karena diduga menyebarkan unggahan berisi ajakan provokatif untuk mengepung Gedung DPR RI saat aksi demonstrasi 27 Agustus. Kapolsek Cikarang Utara Kompol Noach Hendrik mengatakan unggahan tersebut diduga mengarah pada ajakan melakukan tindakan anarkis dalam aksi demonstrasi di Jakarta.
"Kita mengamankan satu orang yang diduga menyebarkan provokasi untuk melaksanakan demo di Jakarta, artinya secara ajakan ini mengarah kepada anarkis," kata Noach di Cikarang, Kamis. Polisi mengetahui unggahan tersebut setelah melakukan penelusuran terhadap aktivitas B di sejumlah grup dan akun media sosial yang populer di Kabupaten Bekasi.
Dalam unggahannya, B mengajak masyarakat Bekasi hadir dalam aksi 27 Agustus dan mengepung Gedung DPR RI. Unggahan tersebut juga berisi narasi mengenai fasilitas dan gaji anggota DPR yang disebut berasal dari masyarakat. Polisi menduga unggahan tersebut berpotensi memicu kerusuhan di tengah berlangsungnya demonstrasi di Jakarta.
Berdasarkan pemeriksaan awal, B mengaku membuat dan menyebarkan unggahan tersebut setelah mendapat ajakan dari seorang temannya yang berada di Solo, Jawa Tengah. "Temannya itu mengajak pelaku untuk menyebarkan provokasi tersebut, sehingga pelaku membuat dan menyebarkan," ujar Noach. Dari tangan B, polisi menyita satu unit telepon seluler yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan unggahan tersebut.
"Kita ambil handphonenya yang memang dia pakai gunakan untuk menyebar berita itu. Jadi, menyebar hoaks itulah, provokasi. Kita amankan karena memang dia buatnya melalui handphonenya," kata Noach. Polisi masih mendalami motif B serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran unggahan tersebut. Penanganan perkara selanjutnya telah dilimpahkan dari Polsek Cikarang Utara ke Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Noach mengatakan polisi masih menentukan ketentuan hukum yang akan diterapkan terhadap B. Salah satu aturan yang sedang didalami berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Kita masih akan dalami dulu. Bahwasanya nanti kita melihat undang-undang yang mengatur untuk menindak orang tersebut. Tapi sementara sejauh ini kita masih bersifat imbauan dulu, ancamannya UU ITE," ucapnya. (FAD)