Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026: Demo Besar di DPR Digelar, Apakah Aturan Tetap Berlaku?
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Arsip - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan rekayasa lalu lintas di Jl Sudirman-MH Thamrin. (ANTARA FOTO/DWI PRASETYA)
JAKARTA,AFU.ID — Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini, Kamis (27/8/2026), kembali berlaku bersamaan dengan agenda aksi unjuk rasa sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Sedikitnya empat kelompok dijadwalkan menyampaikan aspirasi dengan tuntutan berbeda, mulai dari pengesahan RUU Perampasan Aset, hukuman mati bagi koruptor, hingga dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kondisi tersebut membuat pengendara perlu memperhatikan ketentuan ganjil genap dan situasi lalu lintas di sejumlah ruas jalan Jakarta yang berpotensi terdampak aksi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Karena Kamis (27/8) merupakan tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil diperbolehkan melintas di ruas yang masuk kawasan pembatasan. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap perlu menghindari ruas tersebut selama jam pemberlakuan.
Pelanggar aturan ganjil genap dapat dikenai sanksi tilang berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000. Pembatasan tersebut tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan tertentu, seperti mobil listrik, ambulans, kendaraan TNI dan Polri, mobil pemadam kebakaran, kendaraan tenaga kesehatan, angkutan kota, dan taksi. Pengendara yang pelat nomornya tidak sesuai dapat memilih MRT, LRT, KRL, atau Transjakarta sebagai alternatif perjalanan.
Dengan adanya aksi di kawasan DPR RI, pengendara juga perlu memperhatikan perkembangan kondisi lalu lintas di sekitar Senayan, Gatot Subroto, dan Sudirman. Rekayasa lalu lintas dapat diberlakukan secara situasional apabila terjadi kepadatan akibat pergerakan massa. (RAI)