Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Senin 31 Agustus 2026: Cek Jadwal, Ruas Jalan, dan Akses Tol
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ilustrasi - Aturan ganjil-genap di Jakarta kembali diberlakukan hari ini, Senin (31/8/2026), dengan pelaksanaan mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. (Dok. Istimewa)
JAKARTA, AFU.ID— Kebijakan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan pada pekan ini, mulai Senin hingga Jumat. Pengendara yang melintas di ruas jalan yang menerapkan pembatasan perlu menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender. Aturan tersebut berlaku dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Pada hari ini, Senin (31/8/2026), aturan ganjil genap berlaku bagi kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil. Kendaraan dengan pelat nomor genap tidak diperbolehkan melintas di ruas yang masuk dalam kawasan pembatasan selama jam operasional. Aturan ini kembali menjadi perhatian pengendara setelah rangkaian aksi demonstrasi di Jakarta pada akhir pekan lalu turut memicu kepadatan dan rekayasa lalu lintas di sejumlah kawasan.
Pelanggar ganjil genap dapat dikenai tilang dengan denda maksimal Rp500.000 sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan tertentu, di antaranya mobil listrik, ambulans, kendaraan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mobil pemadam kebakaran, kendaraan tenaga kesehatan, angkutan kota, dan taksi. Pengendara yang kendaraannya tidak sesuai dengan ketentuan dapat beralih menggunakan transportasi umum seperti Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Transit (LRT), Kereta Rel Listrik (KRL), atau Transjakarta. (RAI)