AFU.id

47 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan 27 Agustus, Kematian Bambang Setiawan Belum Terungkap

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Sebanyak 47 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2026, namun penyebab kematian Bambang Setiawan masih belum terungkap. Penanganan kasus ini melibatkan pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, dan sketsa wajah terduga pelaku, sementara Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya penyelidikan yang objektif dan tanpa diskriminasi terhadap semua pihak yang terlibat. Proses hukum berjalan terpisah untuk kasus perusakan dan kematian Bambang, dengan harapan pengungkapan lebih lanjut dapat dilakukan segera.

47 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan 27 Agustus, Kematian Bambang Setiawan Belum Terungkap
Ribuan massa aksi masih berkumpul serta terlibat bentrok dengan polisi di Kawasan Slipi dan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). (Foto: AFU.ID/Fandy Permana)

Penanganan Kerusuhan 27 Agustus Masih Menyisakan Kasus Kematian Bambang Setiawan

Di sisi lain, Pemerintah RI memberikan perhatian khusus terhadap kematian Bambang Setiawan dalam kericuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya telah menerbitkan Laporan Polisi Model A untuk mengusut tuntas peristiwa itu. Hingga kini, penyidik masih mengejar dua terduga pelaku berdasarkan hasil pendalaman sejumlah alat bukti.

Proses tersebut berjalan bersamaan dengan penanganan perkara lain yang telah menetapkan 47 tersangka. Perbedaan perkembangan kedua perkara menunjukkan, tidak seluruh rangkaian kericuhan mempunyai tahapan penanganan hukum yang sama. Menko Yusril pun meminta pengungkapan setiap perkara tetap berjalan secara profesional dan berbasis bukti.

Menko Kumham Imipas RI menegaskan, penegakan hukum tak boleh membedakan seseorang berdasarkan latar belakang, kelompok, maupun organisasi. Prinsip itu juga berlaku terhadap pihak yang keberadaannya dikaitkan dengan rangkaian kerusuhan, tak terkecuali ormas. “Hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu, semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum,” tuturnya.

Yusril Ihza Mahendra juga menekankan, hak masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum tetap dihormati sebagai hak konstitusional. Namun, kebebasan itu tak dapat menjadi pembenaran untuk kekerasan, penganiayaan, perusakan, ataupun tindakan yang menghilangkan nyawa. Oleh karenanya, kementerian meminta seluruh proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti sah agar setiap pihak memperoleh perlakuan yang setara.

Pada akhirnya, ukuran penanganan perkara bukan hanya jumlah tersangka yang telah ditetapkan aparat. Pengungkapan aktor dalam kematian Bambang Setiawan juga menjadi bagian penting untuk menguji konsistensi prinsip penegakan hukum tanpa pandang bulu. “Kalau seseorang terbukti melakukan tindak pidana, siapapun orangnya dan apapun latar belakangnya, tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas Menko Yusril.

Kasus Bambang Setiawan kini masih menunggu pengungkapan lebih lanjut setelah polisi mengumpulkan saksi, rekaman, dan sketsa terduga pelaku. Sementara itu, perkara perusakan fasilitas umum dan penganiayaan telah memasuki tahap tersangka dengan 47 orang yang ditetapkan. Perbedaan perkembangan membuat pengungkapan kematian Bambang Setiawan menjadi salah satu titik penting dalam keseluruhan proses hukum. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi