Seorang pria berinisial S (47) di Kecamatan Cibinong, Bogor, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap dua anak tirinya yang telah berlangsung berulang kali sejak tahun 2025. Modus operandi tersangka adalah menuruti hawa nafsunya terhadap anak-anak yang berada di bawah pengawasannya, dan ia kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang KUHP yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain penegakan hukum, polisi juga memberikan perhatian pada pemulihan psikologis korban sebagai bagian dari penanganan kasus ini.
ilustrasi (dok:shutterstock)
JAKARTA, AFU.ID - Polisi mengungkap pencabulan yang dilakukan pria berinisial S (47) terhadap dua anak tirinya di Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Tersangka disebut tidak hanya sekali melakukan perbuatan tersebut, tetapi diduga sudah mengulanginya sejak 2025. Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan, dugaan aksi sebelumnya terjadi di rumah kontrakan tersangka.
Informasi tersebut diperoleh penyidik berdasarkan keterangan sementara dari anak korban. “Berdasarkan keterangan sementara dari anak korban, tindakan asusila tersebut diduga tidak hanya terjadi satu kali. Melainkan sudah pernah dilakukan sebelumnya di rentang waktu sekitar tahun 2025 di rumah kontrakan tersangka,” kata Silfi, Sabtu (5/9/2026).
Polisi menyebut modus tersangka adalah menuruti hawa nafsunya terhadap korban. Padahal, kedua anak tersebut berada dalam pengawasan dan pengasuhan tersangka sebagai orang tua. Sebelumnya, polisi telah menetapkan S sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menangani laporan pencabulan terhadap dua anak tirinya.
“Modus operandi tersangka adalah menuruti hawa nafsunya terhadap anak korban yang sejatinya berada di bawah pengawasan dan pengasuhannya,” ujar Silfi. S dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) dan/atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain proses hukum, polisi juga menyatakan perhatian terhadap kondisi psikologis korban. Pemulihan korban menjadi bagian dari penanganan kasus yang dilakukan bersama proses penegakan hukum terhadap tersangka. “Kami sangat menaruh perhatian serius pada kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Saat ini, fokus utama kami selain proses penegakan hukum yang tegas terhadap tersangka, juga pada pemulihan psikologis anak korban,” kata Silfi. (FAD)