AFU.id

Ayah Tiri di Bogor Cabuli 2 Anak, Polisi Ungkap Aksi Berulang Sejak 2025

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Seorang pria berinisial S (47) di Kecamatan Cibinong, Bogor, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap dua anak tirinya yang telah berlangsung berulang kali sejak tahun 2025. Modus operandi tersangka adalah menuruti hawa nafsunya terhadap anak-anak yang berada di bawah pengawasannya, dan ia kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang KUHP yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain penegakan hukum, polisi juga memberikan perhatian pada pemulihan psikologis korban sebagai bagian dari penanganan kasus ini.

Ayah Tiri di Bogor Cabuli 2 Anak, Polisi Ungkap Aksi Berulang Sejak 2025
ilustrasi (dok:shutterstock)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi