JAKARTA, AFU.ID – Ahli yang dihadirkan DPR RI dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi menilai anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak melanggar konstitusi. Namun, pelaksanaan program tersebut dinilai perlu dibenahi agar tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan pokok pendidikan.
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia Cecep Darmawan mengatakan berbagai persoalan, seperti makanan tidak layak konsumsi, masalah higienitas, ketidaktepatan sasaran, gangguan kegiatan belajar, hingga dugaan kebocoran anggaran, menunjukkan tata kelola MBG perlu dievaluasi.
“Berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi MBG menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola program secara menyeluruh,” kata Cecep dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/6/2026).
Cecep menyatakan penghentian MBG belum diperlukan. Menurut dia, perbaikan manajerial harus diarahkan agar program berjalan secara proporsional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Ia meminta pengalokasian anggaran MBG tidak menghambat pemenuhan kebutuhan pendidikan lainnya, seperti kesejahteraan guru, peningkatan kompetensi pendidik, mutu pembelajaran, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.
Cecep juga mengingatkan MBG tidak boleh menjadi ruang praktik rente, bancakan anggaran, maupun tindak pidana korupsi. Dalam kondisi fiskal terbatas, sasaran program diminta diprioritaskan bagi peserta didik dari keluarga miskin dan rentan, wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok yang berisiko mengalami kerawanan pangan dan gizi.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Oce Madril menilai penganggaran MBG dalam APBN 2026 tidak melanggar kewajiban alokasi 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Menurut Oce, penganggaran MBG tetap berada dalam koridor konstitusi sepanjang dana tersebut dialokasikan secara tepat sasaran kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Ia juga menegaskan anggaran MBG tidak termasuk biaya operasional kelembagaan Badan Gizi Nasional.
“Anggaran pendidikan yang digunakan untuk program makan bergizi gratis sepanjang khusus dialokasikan dan diberikan kepada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan yang tepat sasaran, maka tidak melanggar ketentuan mandatory spending,” kata Oce.
Kedua ahli memberikan keterangan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026. Perkara tersebut menguji ketentuan UU APBN 2026 yang memasukkan program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan. (RHU)