AFU.id

Korupsi Tata Kelola Nikel, PT CNI Jadi Tersangka Korporasi atas Kerugian Negara Rp401 Miliar

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Kejaksaan Agung telah menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp401,65 miliar. Penetapan ini juga melibatkan empat orang tersangka dari kalangan pemerintah dan swasta, terkait pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel untuk memenuhi syarat ekspor yang tidak sah. Meskipun PT CNI telah menyerahkan uang senilai kerugian kepada Kejaksaan, penyidikan tetap berlanjut untuk mengusut lebih dalam keterlibatan semua pihak yang terlibat.

Korupsi Tata Kelola Nikel, PT CNI Jadi Tersangka Korporasi atas Kerugian Negara Rp401 Miliar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi