JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp401,65 miliar. Selain PT CNI, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel untuk memenuhi persyaratan ekspor.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengusut perkara tata kelola komoditas nikel tersebut. “Tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020,” kata Anang dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026). Perkara ini bermula dari dugaan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel yang digunakan PT CNI untuk memenuhi ketentuan ekspor.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan PT CNI diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara untuk mengatur hasil uji kadar nikel. “Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” kata Saiful dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Menurut penyidik, dokumen yang digunakan dalam kegiatan ekspor tersebut tidak sah. Pengaturan itu kemudian disebut berdampak pada kerugian keuangan negara. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK. “Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp401.653.737.469,69,” ujar Saiful.
PT CNI sebelumnya telah menyerahkan uang sekitar Rp401 miliar kepada Kejagung. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri. Meski uang tersebut telah diserahkan, penyidikan tetap berlanjut hingga Kejagung menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi. Selain PT CNI, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pemerintah dan pihak swasta.
Salah satunya BS, yang menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017-2018. Kemudian MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019, serta NRH dari pihak swasta yang menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019.
Satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik. “Dan satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik,” kata Anang. Dengan penetapan PT CNI sebagai tersangka korporasi, penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020 kini berlanjut terhadap korporasi dan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (FAD)