JAKARTA, AFU.ID — Tim kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan tidak khawatir akan potensi terbongkarnya perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 Kg. Hal tersebut merujuk pada kabar Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melindungi saksi kunci Ferry Hongkiriwang.
Febri Diansyah mengatakan, penegakan hukum akan tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya. “Meskipun posisi Pak Febrie sudah 30 tahun menjabat menjadi posisi tinggi di Kejagung, beliau tetap paham bahwa posisinya tidak berada di atas hukum,” kata Febri di Jakarta, Rabu (26/8/2026). Ia menjelaskan sistem hukum di Indonesia memiliki kewenangan termasuk melindungi suatu pihak dalam penanganan perkara.
“Fokus kami saat ini adalah praperadilan,” imbuhnya. Ia menekankan, pengalaman Febrie yang matang di dunia hukum justru membuat Febrie sampai saat ini masih memegang teguh penegakan hukum. “Kami akan menempuh segala persoalan penanganan perkara dengan jalur hukum,” katanya.
Diketahui, LPSK sebelumnya telah memutuskan memberikan pelindungan kepada saksi Ferry Hongkiriwang. LPSK mengatakan pemberian pelindungan tersebut karena Ferry dinilai memiliki informasi penting terkait kasus yang menjerat Febrie Adriansyah. Keputusan itu diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026.
Ferry dinilai telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pelindungan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026. "Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias dalam kesempatan terpisah.
Lebih jauh, hari ini, tim advokat Febrie akan menyampaikan kesimpulan dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh Kejaksaan Agung. Menurut salah satu kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan mengandung cacat mendasar, terutama terkait kewenangan pejabat yang menerbitkannya.
Ia menegaskan, surat yang diterbitkan oleh pejabat tak berwenang membuat seluruh tindakan yang mendasarinya batal demi hukum. Selain soal kewenangan, tim advokat juga mempersoalkan sejumlah kejanggalan lain, mulai dari pencantuman dua rezim undang-undang termasuk ketentuan yang sudah dicabut, konstruksi trading in influence yang dianggap tidak jelas, hingga dugaan duplikasi penetapan tersangka.
Penetapan tersangka dan penahanan pada 24 Juli 2026 juga dinilai janggal karena dilakukan saat Febrie masih diperiksa berstatus saksi. Kuasa hukum lainnya, Firman Wijaya menambahkan, Surat Perintah Penahanan pun dianggap tidak sah karena tidak menguraikan alasan konkret sesuai ketentuan KUHAP. Seluruh dalil tersebut diperkuat oleh alat bukti surat serta keterangan satu saksi dan empat ahli yang telah bersaksi di persidangan pada 21 Agustus 2026.
Tim advokat mengungkap total 25 pelanggaran aturan, mulai dari KUHAP, KUHP, UU TPPU, Peraturan Jaksa Agung, hingga sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi. Mereka berharap hakim dapat menilai seluruh persoalan ini secara objektif, karena perkara ini juga menyangkut perlindungan hak setiap warga negara dalam proses hukum. (NAD)