AFU.id

Bupati Gowa Diduga Perintahkan Kadis Peras Pengembang, Tarif Capai Rp1,5 Juta per Rumah

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pengembang perumahan dengan memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan untuk meminta uang antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per rumah yang akan dibangun. Dugaan ini terkait dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan melibatkan beberapa perusahaan yang menyerahkan uang melalui perantara. Setelah memeriksa 30 saksi, penyidik dari Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Husniah sebagai tersangka dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus ini.

Bupati Gowa Diduga Perintahkan Kadis Peras Pengembang, Tarif Capai Rp1,5 Juta per Rumah
Korstastipidkor Bareskrim Polri menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi dan TPPU PBG di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (25/9/2026) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi