JAKARTA, AFU.ID — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diduga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) meminta uang kepada pengembang perumahan. Nilainya disebut mencapai Rp1,5 juta untuk setiap rumah yang akan dibangun. Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan dugaan tersebut berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Penyidik menemukan fakta bahwa Husniah meminta daftar pemohon serta hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. “Penyidik menemukan fakta bahwa Saudari HT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya,” kata De Deo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/9/2026).
Setelah itu, Husniah diduga memerintahkan Kepala Dinas Perkimtan meminta uang kepada para pengembang. “Kemudian, Saudari HT memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang,” ujar De Deo. Menurut penyidik, besaran uang yang diminta tidak ditentukan dalam satu nilai tetap. Nominalnya dihitung berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun oleh pengembang.
“Sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah,” ucap De Deo. Dalam perkara tersebut, penyidik mencatat adanya uang yang diserahkan dua perusahaan kepada Husniah melalui perantara yang merupakan sopir pribadinya. PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta. Sementara PT Renjana menyerahkan Rp50 juta. Dugaan permintaan uang tersebut menjadi salah satu dari empat peristiwa pemerasan yang digunakan penyidik dalam menetapkan Husniah sebagai tersangka.
Selain pengurusan PKKPR, tiga peristiwa lainnya berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring, dan sponsorship. Kortas Tipikor Polri menetapkan Husniah sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi dan empat ahli. Penyidik juga menggeledah empat lokasi, yakni rumah jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman HA yang disebut sebagai orang kepercayaan, serta satu lokasi lainnya.
Setelah seluruh rangkaian penyidikan tersebut, penyidik menggelar perkara untuk menentukan status hukum Husniah. “Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. (FAD)