JAKARTA, AFU.ID — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie (NFM), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (09/09/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Noor Faizah yang juga menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas RSUD dr. M. Ashari sekaligus Kepala Puskesmas Mulyoharjo ini hadir memenuhi panggilan penyidik setelah sempat mangkir dari penjadwalan pemeriksaan pertama pada Senin (07/09/2026). Kehadirannya dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebut saksi telah berada di ruang pemeriksaan sejak pagi hari.
KPK menaruh perhatian khusus pada peran Noor Faizah lantaran fakta Operasi Tangkap Tangan (OTT) mengindikasikan bahwa sejumlah uang tunai yang dibawa oleh Bupati Pemalang saat ditangkap diduga kuat disiapkan langsung oleh sang istri. Tim penyidik kini tengah menelusuri asal-usul uang tersebut serta mendalami sejauh mana pengetahuan saksi atas penerimaan dana ilegal dari pejabat dinas maupun kontraktor swasta.
Kasus pemerasan ini menyeret Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris (Gus Haris), yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Juli 2026. Melalui skema pengumpulan dana oleh Gus Haris, Anom diduga mengumpulkan uang hingga mencapai Rp1,98 miliar dari berbagai pihak untuk kepentingan pribadi.
Selain jajaran Pemkab Pemalang, perkara ini juga menjerat dua tersangka lain dari unsur internal penyidikan, yakni staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto beserta ayahnya, Lilik Budi Suprianto. KPK memastikan pendalaman saksi kunci seperti istri bupati akan menjadi pintu masuk untuk menguak alur transaksi serta pihak-pihak lain yang turut menampung hasil pemerasan tersebut. (RHU)