Tilap Uang Negara Rp2 Miliar, Hakim Singgih Wahono Dipecat. Sudah Sering Berkasus Sejak 2018
Ringkasan Berita
Hakim Yustisial Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Singgih Wahono, dipecat tidak dengan hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) setelah terbukti menilap uang negara sebesar Rp2 miliar saat menjabat sebagai Ketua PN Kudus pada tahun 2022.Uang dari pemenang lelang rumah rampasan negara itu malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu Singgih juga memiliki setidaknya dua pelanggaran etik sebelumnya, termasuk menerima suap dan menerbitkan produk pengadilan yang tidak terdaftar. Kasusnya sudah mencuat sejak 2018, namun terus diberi hak memegang palu.

Berita Terkait
Hukum & Kriminal
Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Rp2,2 Miliar Harus Dirampas Negara

Hukum & Kriminal
Korupsi Pengelolaan NCC Rugikan Negara Rp15,2 Miliar, Uang Pengganti Hanya Rp7,2 Miliar

Hukum & Kriminal
Ferry Hongkiriwang Kembalikan Rp5 Miliar ke Kejagung, Uang Disebut Bagian dari Rp40 Miliar Tan Kian terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

Hukum & Kriminal
Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Rp2,2 Miliar Harus Dirampas Negara

Hukum & Kriminal
Korupsi Pengelolaan NCC Rugikan Negara Rp15,2 Miliar, Uang Pengganti Hanya Rp7,2 Miliar

Hukum & Kriminal
Ferry Hongkiriwang Kembalikan Rp5 Miliar ke Kejagung, Uang Disebut Bagian dari Rp40 Miliar Tan Kian terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

Hukum & Kriminal
Pemusnahan 13,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jatim, Selamatkan Rp12,8 Miliar Uang Negara



Hukum & Kriminal
Eks Kapolres Bima Kota Ditahan di Markas Brimob, Barang Bukti Uang Rp2,8 Miliar Diserahkan ke Jaksa


Hukum & Kriminal
Kerugian Negara Rp13 Miliar di Kasus Korupsi PLTA Musi Dipulihkan, Penyidikan Tetap Berjalan


Hukum & Kriminal
Dua Orang Kepercayaan Nusron Bungkam, Aliran Uang Rp106,3 Miliar Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN Belum Terjawab

Hukum & Kriminal
Keluarga Mengaku Sudah Melapor Sejak 2023, Mengapa Kasus Kekerasan Yuvita Baru Terungkap?

















