AFU.id

Tilap Uang Negara Rp2 Miliar, Hakim Singgih Wahono Dipecat. Sudah Sering Berkasus Sejak 2018

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Hakim Yustisial Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Singgih Wahono, dipecat tidak dengan hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) setelah terbukti menilap uang negara sebesar Rp2 miliar saat menjabat sebagai Ketua PN Kudus pada tahun 2022.Uang dari pemenang lelang rumah rampasan negara itu malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu Singgih juga memiliki setidaknya dua pelanggaran etik sebelumnya, termasuk menerima suap dan menerbitkan produk pengadilan yang tidak terdaftar. Kasusnya sudah mencuat sejak 2018, namun terus diberi hak memegang palu.

Tilap Uang Negara Rp2 Miliar, Hakim Singgih Wahono Dipecat. Sudah Sering Berkasus Sejak 2018
Singgih Wahono (foto: IST)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi