Keluarga Sutrimo mendatangi Polda Metro Jaya untuk menagih hasil ekshumasi jenazah yang dilakukan untuk mengungkap penyebab kematiannya, serta meminta perkembangan resmi mengenai penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Kuasa hukum keluarga juga meminta agar Febrio Adiono, pegawai Kejaksaan Agung yang terlibat dalam membawa Sutrimo ke rumah sakit, diperiksa. Sementara itu, Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk menentukan penyebab kematian Sutrimo.
Petugas membawa peralatan untuk proses ekshumasi jenazah Sutrimo, mantan kepala rumah tangga eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, di Desa Wlahar, Wangon, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026). (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
JAKARTA, AFU.ID — Keluarga Sutrimo kembali menagih hasil ekshumasi jenazah yang dilakukan untuk mengungkap penyebab kematiannya. Kuasa hukum keluarga mendatangi Mapolda Metro Jaya, Senin (31/8/2026), untuk meminta perkembangan penyidikan secara resmi. Pengacara keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, menyerahkan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada penyidik Polda Metro Jaya.
“Kami memang sengaja datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat permohonan SP2HP, khususnya karena berdasarkan berita, hasil ekshumasi itu seharusnya minggu kemarin sudah dapat,” kata Aan kepada wartawan. Menurut Aan, keluarga sebelumnya telah menanyakan perkembangan hasil ekshumasi kepada penyidik melalui pesan singkat.
Namun, belum ada informasi terbaru yang diterima keluarga. Keluarga memahami pemeriksaan sampel tubuh Sutrimo tidak mudah karena jenazah telah dimakamkan sekitar tiga pekan sebelum ekshumasi dilakukan. Meski begitu, mereka tetap meminta kepolisian memberikan perkembangan penyidikan.
Aan mengatakan hasil pemeriksaan forensik, termasuk sampel yang diambil setelah ekshumasi, penting untuk mengetahui penyebab kematian Sutrimo. “Karena ini memang sudah atensi publik dan dari awal juga maka Polda Metro Jaya secara moral memiliki kewajiban untuk menjelaskan hasil ekshumasi karena memang itu sudah pernah dijanjikan,” ujarnya.
Selain mempertanyakan hasil ekshumasi, keluarga juga meminta penyidik memeriksa Febrio Adiono, pegawai Kejaksaan Agung yang disebut menjadi salah satu dari empat orang yang membawa Sutrimo ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring setelah ditemukan tidak bernyawa. Keluarga juga masih mempertanyakan keberadaan ponsel milik Sutrimo yang hingga kini belum diterima pihak keluarga.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik. “Kami masih menunggu dari hasil laboratorium forensik yang hasil pengajuan DNA, jaringan, ataupun kandungan zat lain,” kata Budi, Kamis (27/8/2026). Sebelumnya, polisi melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo.
Sejumlah sampel tubuh diambil untuk diperiksa di laboratorium sebagai bagian dari penyidikan untuk mengetahui penyebab kematiannya. Sutrimo merupakan penjaga sejumlah rumah yang disebut milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia ditemukan meninggal dunia di halaman bekas klinik kecantikan di Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Jenazah Sutrimo kemudian dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring oleh empat orang, salah satunya Febrio Adiono. (FAD)