JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020 yang diduga melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Terbaru, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan ketiga saksi yang diperiksa berinisial AMIZ, BS, dan AA. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara yang sedang disusun penyidik. Menurut Kejaksaan Agung, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengurai seluruh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. “AMIZ, BS, dan AA dari Kementerian ESDM,” kata Anang dalam keterangan resminya, Senin.
Penyidikan kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan tata kelola ekspor nikel yang terjadi pada periode 2017 hingga 2020. Dalam penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, PT CNI disebut telah melakukan kegiatan ekspor nikel ketika belum memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Namun pada saat yang sama, perusahaan tersebut disebut tetap memperoleh rekomendasi ekspor.
Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar sebelumnya menyebut penyidik menemukan dugaan adanya pengaturan tertentu yang berkaitan dengan hasil uji kadar nikel. Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian yang sedang didalami karena berkaitan dengan pemenuhan persyaratan ekspor komoditas nikel pada saat itu. Penyidik juga menelusuri penggunaan dokumen yang diduga tidak sah dalam proses ekspor.
Menurut hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401,65 miliar. Nilai itulah yang kemudian menjadi salah satu dasar penyidik dalam mengembangkan perkara yang saat ini masih berjalan di Kejaksaan Agung.
Menariknya, pada Agustus 2026, penyidik telah menerima penyerahan uang senilai kerugian negara tersebut dari PT CNI. Namun, pengembalian atau penyerahan uang tersebut tidak otomatis menghentikan penyidikan. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. “Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.
Dengan pemeriksaan terhadap tiga pegawai ESDM tersebut, penyidik kini terus menelusuri berbagai dokumen, keterangan saksi, dan proses penerbitan rekomendasi ekspor yang menjadi bagian dari perkara. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih mendalami seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan tata kelola komoditas nikel dalam periode yang menjadi objek penyidikan. (RHU)