JAKARTA, AFU.ID — Penyidikan kasus dugaan suap pembukaan blokir sertifikat hak guna bangunan (HGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/09/26), untuk mencari alat bukti tambahan setelah menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor ATR/BPN. Salah satu ruangan yang menjadi sasaran penyidik adalah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Hingga Kamis siang, proses penggeledahan masih berlangsung sehingga KPK belum mengumumkan dokumen maupun barang bukti yang diperoleh dari kegiatan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam perkara tersebut. Menurut dia, proses pencarian bukti masih berlangsung dan perkembangan hasil penggeledahan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilakukan.
“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” kata Budi. Ia menambahkan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan tersebut.
Langkah penyidik ini dilakukan setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir HGB di Bogor. Salah satu tersangka adalah Lampri yang menjabat sebagai Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Selain itu, KPK juga menjerat Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Rizal Pahlevi, serta empat pihak swasta lainnya yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Penyidik kini tidak hanya menelusuri dugaan suap pembukaan blokir sertifikat, tetapi juga mendalami aliran dana dan proses pengambilan keputusan di lingkungan ATR/BPN. Pengembangan perkara dilakukan setelah KPK menemukan indikasi adanya penerimaan uang dan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses pengurusan HGB yang menjadi objek penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai barang bukti yang diamankan tergolong besar. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang. Nilai penyitaan itu disebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan yang pernah dilakukan lembaga antirasuah.
Penggeledahan di kantor pusat ATR/BPN menunjukkan penyidikan masih terus berkembang dan belum berhenti pada penetapan delapan tersangka. KPK juga masih mendalami hubungan antarpihak yang diduga terlibat serta kemungkinan adanya fakta baru yang terungkap dari dokumen maupun barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan. Hingga berita ini ditulis, proses penggeledahan masih berlangsung dan hasil akhirnya belum diumumkan kepada publik. (RHU)