AFU.id

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN Pasca-Sita Uang OTT Senilai Rp106 Miliar

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penyidikan kasus dugaan suap pembukaan blokir sertifikat hak guna bangunan (HGB) milik Summarecon di Bogor, setelah menetapkan delapan tersangka, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Penggeledahan bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan, menyusul penemuan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan yang menjadi salah satu terbesar dalam sejarah KPK. Proses ini menunjukkan pengembangan kasus yang masih berlangsung, dengan kemungkinan fakta baru yang akan terungkap.

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN Pasca-Sita Uang OTT Senilai Rp106 Miliar
Kantor ATR/BPN Bogor digeledah KPK terkait kasus suap HGB. Dokumentasi istimewa.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi