JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Keuangan Satu Wilayah Jawa Barat mulai melelang 123 aset milik 70 wajib pajak yang menunggak kewajiban kepada negara. Aset yang ditawarkan dalam pekan lelang serentak 2026 itu memiliki nilai limit Rp24,72 miliar dan berasal dari total tunggakan pajak yang mencapai Rp307,45 miliar.
Program lelang berlangsung pada 22 hingga 25 September 2026 dengan melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, II, dan III, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pemerintah menyebut kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan sekaligus pencairan tunggakan pajak yang belum diselesaikan wajib pajak.
Direktur Lelang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Syukriah HG, mengatakan publik selama ini kerap mempertanyakan nasib aset yang telah disita negara. Menurut dia, lelang serentak menjadi cara untuk menunjukkan proses penegakan hukum secara terbuka mulai dari penyitaan hingga hasil penjualan aset yang masuk ke kas negara. “Ini menjadi bukti pemerintah melaksanakan tugasnya secara transparan dan akuntabel. Masyarakat sering bertanya aset yang sudah disita itu ke mana, laku lelang berapa dan berapa yang masuk ke kas negara,” kata Syukriah HG, Selasa (22/09/26).
Aset yang dilelang terdiri dari berbagai jenis barang. Mulai dari empat unit alat berat, 27 kendaraan roda dua, 25 kendaraan roda empat atau lebih, hingga logam mulia, perhiasan emas, dan permata. Selain itu terdapat pula aset berupa persediaan barang dagangan serta tujuh bidang tanah dan bangunan yang masuk dalam daftar penjualan. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Hestu Yoga Saksama menjelaskan Jawa Barat I menawarkan 22 aset dengan nilai limit Rp1,54 miliar. Jawa Barat II melepas 29 aset dengan nilai limit Rp17,63 miliar. Sementara Jawa Barat III menawarkan 72 aset dengan nilai limit Rp5,53 miliar.
Menurut Hestu, masyarakat dapat mengikuti proses lelang melalui sistem elektronik yang telah disediakan pemerintah. Calon peserta hanya perlu menyetor uang jaminan sesuai ketentuan dan memperoleh virtual account untuk mengikuti proses penawaran. Seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan penawaran terhadap aset yang diminati. “Setiap orang berhak menjadi peserta lelang. Setelah menyetorkan uang jaminan dan mendapatkan virtual account, masyarakat dapat mengajukan penawaran dalam rentang waktu yang telah ditentukan,” kata Hestu Yoga Saksama, Selasa.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah menyebut pelelangan aset merupakan bagian dari tahapan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya. Sebelum sampai pada tahap penyitaan dan lelang, petugas lebih dulu melakukan pendekatan persuasif melalui surat teguran dan berbagai mekanisme penagihan lainnya.
Menurut DJP, langkah penegakan hukum tersebut tidak hanya bertujuan mencairkan tunggakan pajak. Pemerintah juga ingin memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai konsekuensi yang dapat muncul apabila kewajiban perpajakan tidak dipenuhi. Dengan demikian, lelang aset menjadi bagian dari rangkaian proses penegakan hukum di sektor perpajakan. (RHU)