Warga negara Belanda berinisial FMMM (67) kembali membuat keributan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah sebelumnya diamankan polisi akibat mengamuk di hotel tempatnya menginap. Setelah insiden tersebut, FMMM dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menunggu proses keimigrasian lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keimigrasian yang mengatur tindakan administratif terhadap orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Pihak imigrasi menegaskan bahwa semua warga negara asing di Indonesia wajib mematuhi hukum dan norma yang berlaku.
Warga negara (WN) Belanda berinisial FMMM (67) kembali membuat keributan setelah sebelumnya diamankan polisi karena mengamuk di hotel tempatnya menginap. (Imigrasi Denpasar)
JAKARTA, AFU.ID — Warga negara (WN) Belanda berinisial FMMM (67) kembali membuat keributan setelah sebelumnya diamankan polisi karena mengamuk di hotel tempatnya menginap. Perempuan tersebut kembali mengamuk saat menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. FMMM awalnya dilaporkan mengamuk di hotel.
Polisi kemudian mengamankannya dan menyerahkan perempuan tersebut kepada pihak Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan terkait status keimigrasiannya. Namun, pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar kembali diwarnai keributan. Petugas kemudian memindahkan FMMM ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan penanganan FMMM dilakukan dengan melibatkan kepolisian dan pihak Imigrasi.
“Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati hukum dan norma yang berlaku,” kata Haryo, Selasa (22/9/2026). Pemindahan FMMM dilakukan Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Senin (21/9/2026). Setelah seluruh pemeriksaan administrasi diselesaikan, FMMM diserahterimakan dan ditempatkan di Rudenim Denpasar sekitar pukul 12.00 Wita.
FMMM kini ditempatkan di Rudenim untuk menunggu proses keimigrasian selanjutnya. Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan itu mengatur kewenangan pejabat Imigrasi melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani menegaskan aturan tersebut berlaku bagi seluruh WNA yang berada di Bali. “Setiap orang asing yang berkunjung ke Bali harus menghormati peraturan yang berlaku. Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas,” kata Ramdhani. (FAD)