JAKARTA, AFU.ID — Api di lahan penampungan limbah veneer seluas sekitar satu hektare di Kampung Pondok Bitung, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, bertahan selama dua hari sebelum padam total pada Sabtu (29/08/26). Titik api berada di tengah tumpukan veneer dan tripleks yang telah menumpuk serta mengering selama bertahun-tahun, sehingga proses pemadaman berlangsung sulit.
Asap tebal dari kebakaran tersebut mengganggu warga Kampung Pondok Bitung dan Kampung Babakan hingga sejumlah warga mengeluhkan sesak napas. Tidak ada laporan korban jiwa maupun luka dalam peristiwa itu. Sementara itu, nilai kerugian material masih dalam proses pendataan.
Kepala Bidang Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sukabumi Hendra Setiawan mengatakan petugas menerima laporan kebakaran sekitar pukul 11.00 WIB pada Kamis (27/08/26). Petugas dan relawan kemudian bertahan selama dua hari dua malam untuk mencegah api merambat ke permukiman dan kawasan industri di sekitar lokasi. “Alhamdulillah sampai dengan saat ini (Sabtu) api sudah padam, cuma ada sedikit kepulan asap,” kata Hendra.
Sebanyak delapan unit armada pemadam kebakaran dikerahkan untuk menangani kobaran api. Penanganan tersebut didukung dua mobil tangki milik warga serta sejumlah unsur gabungan di sekitar lokasi. Petugas melakukan penyekatan dan pelokalisasian titik api agar kobaran tidak meluas.
Pemadaman awal dilakukan dengan mengerahkan satu unit mobil dari Pos Cikembar. Setelah api membesar, bantuan datang dari Pos Cibadak, Pos Cisaat, SCG, GSI, Yonif 310, serta Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi. Petugas harus melakukan pendinginan berulang karena bara berada di antara tumpukan limbah yang tebal.
Menurut informasi awal dari pengelola yang diterima Hendra, api diduga dipicu aktivitas seorang warga yang membakar sampah di sekitar lahan lalu meninggalkan lokasi. Angin kencang diduga membuat api merambat ke tumpukan limbah veneer dan tripleks. Namun, penyebab pasti maupun pihak yang bertanggung jawab belum ditetapkan.
Kapolsek Cikembar Iptu Yadi Suryadi mengatakan polisi masih mengumpulkan bahan dan keterangan dari warga, pengelola lahan, perusahaan terkait, pemerintah desa, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi. Pemeriksaan juga diarahkan untuk menelusuri aspek perizinan dan tata kelola limbah di lokasi. “Semua pihak terkait akan diperiksa, termasuk pemanggilan DLH mengenai perizinan,” kata Yadi.
Menurut Kasi Trantib Kecamatan Cikembar, aktivitas penampungan limbah di lokasi tersebut pernah dihentikan oleh DLH, Satpol PP Kabupaten Sukabumi, dan Forkopimcam Cikembar pada 2024. Penghentian itu disebut berkaitan dengan aktivitas pembakaran limbah secara sengaja, sedangkan limbah yang tersisa kemudian ditumpuk dan dibiarkan membusuk secara alami. Polisi belum menyampaikan apakah catatan tersebut berkaitan langsung dengan kebakaran yang terjadi pada 2026. (RHU)