JAKARTA, AFU.ID - Krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat kian parah hingga melumpuhkan aktivitas penerbangan utama di Bandara Supadio, Pontianak. Pesawat komersial yang membawa rombongan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terpaksa gagal mendarat akibat kepungan kabut asap pekat yang menyelimuti kawasan landasan. Insiden kegagalan mendarat ini menegaskan bahwa sebaran asap karhutla di Kalbar telah mencapai tingkat membahayakan bagi keselamatan transportasi udara dan mobilitas pejabat publik.
Kondisi cuaca ekstrem yang memburuk secara mendadak membuat jarak pandang (visibility) di sekitar Bandara Supadio merosot tajam hingga berada di ambang tidak aman. Pilot memutuskan untuk membatalkan pendaratan demi menghindari risiko kecelakaan lalu lintas udara yang fatal. "Di tempat kita ini beliau batal datang karena kabut asap dan jarak pandang hanya bisa 100 meter saja, sehingga pesawat tidak berani untuk landing," kata Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, Kamis (3/9/2026).
Batalnya pendaratan pesawat menteri tersebut memaksa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat merombak jadwal peninjauan penanganan karhutla di lapangan. Kunjungan kerja Menhut Raja Juli Antoni semula dijadwalkan untuk meninjau tiga titik api kritis, yakni kawasan Limbung, area sekitar SMAN 4, dan wilayah Rasau Jaya. Pemprov Kalbar berharap penerbangan dapat dijadwalkan ulang pada hari berikutnya jika indikator ketebalan asap dan kejelasan jarak pandang di atas Pontianak mulai membaik.
Kegagalan mendaratnya rombongan kementerian ini berdampak pada penundaan penyaluran bantuan logistik serta peralatan pemadam kebakaran darurat untuk pemadaman darat. Pemprov Kalbar bersama Kementerian Kehutanan telah merancang paket bantuan mencakup armada mesin pompa air, suplai obat-obatan, masker medis, dan konsumsi bagi regu pemadam. Pemangkasan kendala logistik sangat krusial mengingat titik api di lahan gambut memerlukan pembasahan intensif agar tidak terus menyebarkan polutan asap.
Guna menekan eskalasi kebakaran lahan, Pemprov Kalbar menegaskan bakal mengambil tindakan hukum tegas terhadap korporasi pemegang konsesi yang terbukti sengaja membakar lahan. Krisantus mengingatkan bahwa sanksi berat berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha pernah dijatuhkan pada pelanggaran serupa di masa lalu. "Tahun 2019 juga banyak yang sudah kita tindaklanjuti, sampai pencabutan izin," ujar Krisantus menekankan komitmen penegakan hukum tata kelola lingkungan di daerahnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa ancaman krisis ekologis akibat pembakaran lahan telah melumpuhkan denyut nadi perekonomian serta penanganan bencana di daerah. Koordinasi antara Satgas Karhutla daerah bersama pemerintah pusat diperketat untuk mempercepat operasi pembasahan lahan gambut secara masif. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar rumah dan menggunakan masker guna meminimalkan risiko gangguan pernapasan akibat paparan asap. (RHU)