JAKARTA, AFU.ID — Nama yang tidak muncul dalam daftar penerima bantuan sosial tidak selalu berarti data Anda bermasalah. Masyarakat dapat mengecek kembali status kepesertaan dan posisi desil kesejahteraan melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
Pengecekan penting dilakukan karena data penerima bansos terus diperbarui. Data yang digunakan pemerintah bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang memuat informasi sosial dan ekonomi masyarakat. Melalui layanan tersebut, warga dapat melihat status penerima bantuan serta kategori kesejahteraan keluarga.
Untuk mengecek melalui aplikasi, pengguna perlu mengunduh aplikasi Cek Bansos yang dikembangkan Kementerian Sosial. Setelah membuka aplikasi, masuk menggunakan akun yang telah terdaftar, kemudian pilih menu “Cek Bansos”. Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP dan tekan tombol pencarian untuk melihat hasilnya. Pengguna baru harus melakukan pendaftaran dan verifikasi terlebih dahulu sesuai petunjuk dalam aplikasi.
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id. Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP, ketik kode huruf yang muncul di layar, lalu klik tombol “Cari Data”. Jika data ditemukan, sistem akan menampilkan informasi mengenai nama penerima, status bantuan, dan kategori desil yang tercatat.
Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi. Dalam sistem DTSEN terdapat 10 desil, mulai dari desil 1 sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga desil 10 sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi. Penilaiannya tidak hanya berdasarkan penghasilan, tetapi juga pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, dan kepemilikan aset.
Desil 1 hingga 4, atau 40 persen kelompok terbawah, dapat diusulkan sebagai penerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako. Namun, masuk dalam desil tertentu tidak otomatis membuat seseorang langsung menerima bansos. Penetapan penerima tetap melalui proses verifikasi dan pemutakhiran data pemerintah.
Masyarakat yang menemukan data tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan melalui aplikasi Cek Bansos. Perubahan data juga dapat disampaikan melalui pemerintah desa atau kelurahan serta dinas sosial setempat. Data desil bersifat dinamis dan dapat dihitung ulang secara berkala oleh Badan Pusat Statistik.
Selain untuk mengecek status penerima, aplikasi Cek Bansos menyediakan fitur usulan dan sanggahan. Masyarakat dapat mengusulkan diri sendiri atau warga lain yang dianggap layak menerima bantuan. Warga juga dapat menyampaikan keberatan terhadap data penerima yang dinilai tidak sesuai.
Pengguna disarankan hanya mengakses aplikasi dan laman resmi Kementerian Sosial. Jangan memberikan NIK, foto KTP, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak dikenal untuk menghindari penyalahgunaan data. (RHU)