JAKARTA, AFU.ID — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pekerja penerima upah perlu terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan sejak awal bekerja. Perlindungan itu dinilai penting karena risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga masa tua dapat datang tanpa peringatan.
“Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko sendirian,” kata Yassierli dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, (6/6/2026).
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Menurut Yassierli, kepesertaan sejak awal bekerja menjadi kunci agar perlindungan berjalan berkelanjutan. Ia meminta pekerja dan pemberi kerja meningkatkan kesadaran serta kepatuhan terhadap program tersebut.
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah peserta aktif mencapai 47,2 juta pekerja per Februari 2026. Angka itu naik 14 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Jumlah tersebut terdiri atas 26,65 juta pekerja formal, 13,86 juta pekerja informal atau bukan penerima upah, 6 juta pekerja jasa konstruksi, dan 691 ribu pekerja migran Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan akan memperluas kepesertaan melalui sejumlah strategi. Salah satunya dengan pendekatan berbasis komunitas untuk menjangkau pekerja informal yang selama ini lebih sulit masuk dalam perlindungan jaminan sosial.
Peningkatan jumlah peserta menjadi sinyal positif bagi perlindungan pekerja. Namun, angka kepesertaan belum cukup jika masih ada pekerja yang belum didaftarkan sejak awal bekerja atau iurannya tidak dibayarkan secara tertib.
Pemerintah dan perusahaan perlu memastikan perlindungan tidak hanya berhenti sebagai kewajiban administratif. Jaminan sosial harus benar-benar dapat diakses pekerja saat risiko terjadi, bukan baru dibahas setelah pekerja mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, atau memasuki masa tidak produktif. (RHU)