JAKARTA, AFU.ID – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur menangkap pria berinisial ST (47), warga Surabaya, atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Korban yang masih di bawah umur diketahui tengah hamil empat bulan.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan dugaan perbuatan itu berlangsung berulang sejak 2025 hingga April 2026 di rumah korban di Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
“Kekerasan seksual dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sejak tahun 2025 sampai dengan April 2026,” kata Ganis dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin, (29/6/2026).
Saat dugaan peristiwa itu terjadi, korban masih berusia 16 tahun. Kini, korban berusia 17 tahun dan diketahui tengah mengandung empat bulan. Menurut Ganis, ST telah berpisah dengan ibu korban. Namun, ia masih rutin datang ke rumah mantan istrinya pada akhir pekan untuk menemui anaknya.
Polisi menduga kesempatan itu dimanfaatkan ST untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Dugaan peristiwa pertama terjadi saat ibu korban berada di rumah, tetapi tertidur. Dugaan peristiwa berikutnya terjadi ketika ibu korban tidak berada di rumah.
Kasus itu terungkap setelah keluarga melihat perubahan kondisi fisik korban. Sebelumnya, korban juga disebut sempat menolak tidur bersama ayahnya, tetapi keluarga belum mengetahui penyebabnya.
“Ibunya mengetahui setelah melihat perubahan pada perut korban yang sudah membesar,” ujar Ganis.
Korban kini berada dalam perlindungan Polda Jawa Timur. Polisi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan memberikan pendampingan kesehatan, psikologis, perlindungan, serta bantuan hukum. Atas dugaan perbuatannya, ST dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait relasi kuasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (RHU)