JAKARTA, AFU.ID— Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta menonaktifkan seorang dosen Program Studi Desain Komunikasi Visual (DKV) dari tugas dan aktivitas akademik pada Senin (21/9/2026). Langkah itu diambil setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menyelesaikan pemeriksaan atas laporan kekerasan seksual yang melibatkan dosen dan mahasiswa. Dosen tersebut diketahui baru sekitar setahun bekerja di ISI Yogyakarta.
Kasus ini bermula pada 18 Agustus 2026 ketika sejumlah mahasiswa menyampaikan laporan kepada Satgas PPKPT. Laporan itu kembali ditegaskan melalui pengaduan tertulis pada 20 Agustus 2026 yang menjadi dasar dimulainya proses pemeriksaan. Satgas PPKPT memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan, mulai dari mahasiswa yang melapor, saksi, hingga dosen yang dilaporkan. Pemeriksaan dilakukan secara intensif dan rangkaiannya dinyatakan selesai pada 10 September 2026.
Dari proses tersebut, Satgas menyusun kesimpulan dan rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan ISI Yogyakarta. Pimpinan ISI Yogyakarta selanjutnya menetapkan penonaktifan dosen tersebut pada 21 September 2026 sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Satgas. Ketua Humas ISI Yogyakarta Daru Tunggul Aji mengatakan, proses pemeriksaan tetap dilakukan dengan memperhatikan kelengkapan keterangan dan bukti agar hasilnya memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Semakin lengkap kronologi, bukti pendukung, dan informasi mengenai saksi yang disampaikan, semakin cepat Satgas dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara tepat,” kata Daru dalam keterangan tertulis. Di sisi lain, ISI Yogyakarta menyatakan perlindungan terhadap korban, pelapor, dan saksi menjadi bagian penting dalam penanganan perkara. Kampus memastikan identitas serta informasi pribadi mereka dijaga dan meminta sivitas akademika maupun masyarakat tidak menyebarkan informasi yang dapat menambah beban atau membahayakan pihak yang terkait.
Daru menambahkan, tidak boleh ada intimidasi, tekanan, ancaman, pembalasan, atau tindakan lain terhadap korban, pelapor, maupun saksi selama proses penanganan berlangsung. Lingkungan pendidikan harus terbebas dari kekerasan, intimidasi, dan penyalahgunaan relasi kuasa. Pihak kampus menyatakan, reputasi institusi tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat penanganan laporan kekerasan yang masuk. (RAI)