JAKARTA, AFU.ID — Jaksa menuntut Brigadir Rizka Sintiani dengan pidana 14 tahun penjara dalam perkara kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. Status terdakwa sebagai aparat penegak hukum menjadi salah satu alasan jaksa memberatkan tuntutan.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Muthmainnah di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, (9/6/2026) malam. Jaksa menilai Rizka terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 14 tahun penjara terhadap Rizka Sintiani,” kata Muthmainnah dalam persidangan.
Jaksa menyatakan perbuatan anggota Polres Lombok Barat itu terbukti melanggar dakwaan kesatu. Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut status Rizka sebagai aparat penegak hukum menjadi hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa juga dinilai meresahkan masyarakat dan menyebabkan suaminya sendiri meninggal dunia.
Jaksa turut menilai Rizka berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Sikap itu menjadi salah satu catatan dalam tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” ujar jaksa.
Adapun hal yang meringankan, jaksa mempertimbangkan Rizka belum pernah dihukum. Jaksa juga melihat terdakwa masih memiliki dua anak kecil yang membutuhkan sosok ibu.
Kasus kematian Brigadir Esco sebelumnya menarik perhatian karena korban ditemukan meninggal dalam kondisi tidak wajar. Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara itu bermula dari konflik rumah tangga yang kemudian berujung kekerasan fisik terhadap korban.
Jaksa juga pernah mengungkap motif perkara berkaitan dengan permintaan uang Rp2,7 Juta untuk membayar bunga pegadaian. Permintaan itu disebut tidak dipenuhi korban hingga memicu emosi terdakwa.
Dalam persidangan sebelumnya, hasil pemeriksaan medis juga mengungkap sejumlah luka pada tubuh korban. Luka itu disebut muncul akibat kekerasan tajam dan tumpul sebelum korban meninggal dunia.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, (11/6/2026). Agenda berikutnya adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. (RHU)