JAKARTA, AFU.ID — Tersangka kasus dugaan korupsi perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Ony Setiawan, meninggal dunia pada Jumat (18/09/26). Mantan Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim tersebut mengembuskan napas terakhir ketika proses hukum perkara yang menjeratnya masih berjalan di tahap penuntutan.
Kabar meninggalnya Ony dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto. Menurut dia, Ony sempat mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Islam (RSI) Surabaya sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Pihak kejaksaan menyebut informasi awal menunjukkan yang bersangkutan meninggal akibat serangan jantung. “Iya, meninggal dunia tadi sore,” kata Emanuel saat dikonfirmasi, Jumat.
Ony sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air dan Tanah Hermawan. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Perkara tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum dilimpahkan ke Kejari Surabaya untuk proses hukum berikutnya.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik menduga praktik yang dilakukan berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam layanan perizinan di sektor ESDM. Berkas perkara sebelumnya juga telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan untuk proses persidangan.
Kematian Ony terjadi ketika proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari kejaksaan mengenai dampak meninggalnya salah satu tersangka terhadap kelanjutan penanganan perkara. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur menjadi perhatian publik setelah kejaksaan menetapkan sejumlah pejabat aktif sebagai tersangka. Penyidik menilai perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan liar yang dilakukan dalam pelaksanaan kewenangan jabatan. Hingga Jumat malam, pihak kejaksaan masih belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut perkara setelah meninggalnya Ony Setiawan. (RHU)