Celah Perlindungan Kapal Perikanan Terlihat dari Temuan Lapangan
Lebih lanjut, inspeksi menemukan sistem pengupahan yang masih menggunakan pola bagi hasil dan ABK belum memahami perjanjian kerja laut. Temuan lain mencakup perekrutan melalui agen yang belum berbadan hukum serta persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Seluruh temuan itu lantas diinformasikan kepada pemilik kapal untuk ditindaklanjuti melalui perbaikan.
Data KKP RI juga menunjukkan 21 kasus ABK tercatat hingga Agustus 2026, yang mayoritas terkait pengupahan dan perlindungan akibat kecelakaan. Data itu juga mencakup persoalan santunan kematian serta perekrutan ilegal dan tidak bertanggung jawab. Angka itu memberi konteks, inspeksi bersama tak hanya menjadi agenda administratif, melainkan berkaitan dengan persoalan yang telah muncul dalam praktik.
Baca Juga
Mochamad Idnillah menyampaikan, pembelajaran dari uji coba sangat penting untuk menyempurnakan instrumen inspeksi dan mekanisme koordinasi. Evaluasi juga mengarah untuk memperjelas kewenangan serta tanggung jawab setiap instansi dalam pelaksanaan inspeksi. Harapannya, penerapan Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 mempunyai mekanisme pengawasan yang dapat berjalan konsisten.
Sementara itu, Lotharia Latif selaku Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP RI menempatkan perlindungan ABK sebagai bagian pengukuran keberhasilan pembangunan perikanan. Standar itu menjadi semakin relevan ketika masalah pengupahan, perekrutan, perjanjian kerja, dan K3 masih terjadi dalam inspeksi lapangan. Artinya, penentu keberhasilan implementasi Konvensi ILO Nomor 188 bukan hanya oleh regulasi, melainkan konsistensi dalam pengawasan dan tindak lanjut terhadap pelanggaran. (ADR)





























