JAKARTA, AFU.ID — Kasus penyalahgunaan narkotika jenis baru lewat cairan rokok elektrik (vape) kembali menjerat figur publik. Selebgram Julia Prastini, yang dikenal publik dengan sapaan Jule, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta akibat kepemilikan cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Penangkapan yang berlangsung di sebuah apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan tersebut menegaskan kian maraknya peredaran obat keras terlarang yang disembunyikan dalam kemasan cairan rokok elektrik di Indonesia.
Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu membenarkan penangkapan sang selebgram setelah jajarannya melakukan pengembangan dari penangkapan jaringan pemasok. "Iya betul. JP ditangkap pada hari Senin di apartemen, Jakarta Selatan," ujar Michael, Sabtu (19/9/2026).
Penangkapan ini berawal dari penahanan dua perempuan berinisial RR dan RN di Kembangan, Jakarta Barat pada Senin, (14/92026), yang kedapatan membawa 27 cartridge vape. Dari interogasi terhadap kedua tersangka, polisi melacak jejak pengiriman paket yang ditujukan kepada Jule di Cilandak.
Saat mendatangi lokasi, petugas mendapati Jule baru saja menerima paket dari seorang warga negara asing asal China berinisial XC. "Pada saat itu kebetulan artis JP itu sedang memesan. Jadi, kita ke apartemen JP, ternyata ada vape etomidate," terang Michael.
Dalam penggeledahan di apartemen, polisi menemukan satu cartridge baru serta satu cartridge bekas pakai. Hasil tes urine menyatakan Jule positif mengonsumsi etomidate. Penyelidikan berlanjut hingga polisi menangkap XC di sebuah hotel di Kembangan dengan barang bukti 71 cartridge tambahan. Secara keseluruhan, polisi menyita 99 cartridge vape etomidate dari jaringan ini. Para tersangka kini disangka melanggar Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mengenal Etomidate dan Bahaya Nyata Efek "Zombie"
Penggunaan etomidate dalam cairan vape menimbulkan keprihatinan serius di kalangan medis dan aparat penegak hukum. Secara medis, etomidate sebenarnya merupakan obat anestesi atau pembius short-acting yang biasa digunakan oleh dokter spesialis anestesi untuk tindakan induksi pembiusan sebelum operasi. Obat keras ini bekerja langsung menekan sistem saraf pusat secara cepat untuk memicu ketidaksadaran. Di Singapura dan beberapa negara tetangga, zat ini dimasukkan ke dalam kategori racun dan zat terlarang yang amat ketat diukur peredarannya.
Apabila disalahgunakan tanpa pengawasan medis—khususnya dipanaskan dan dihirup lewat uap vape—etomidate memberikan dampak buruk yang mematikan. Efek sesaat yang ditimbulkan meliputi penurunan kesadaran secara mendadak, pusing parah, hilang ingatan (amnesia singkat), hingga kondisi setengah sadar yang membuat penggunanya tampak linglung menyerupai zombie.
Dalam jangka pendek maupun panjang, hirupan etomidate dapat menekan fungsi pernapasan hingga memicu henti napas, menurunkan tekanan darah secara drastis, menyebabkan aritmia jantung, serta merusak kelenjar adrenal yang memproduksi hormon kortisol. Tanpa alat penunjang medis, penyalahgunaan zat ini sangat berisiko fatal hingga berujung pada kematian mendadak.
Fenomena vape etomidate di lingkungan selebritas dan figur publik bukanlah hal baru di Indonesia. Sebelum kasus Jule, publik sempat dihebohkan oleh beberapa kasus penyalahgunaan cairan vape berbahan zat pembius maupun narkotika sintetis sejenis yang menjerat deretan nama artis papan atas.
Aktor Jonathan Frizzy misalnya, sempat terseret dalam pusaran isu penyalahgunaan vape mengandung etomidate yang membuat bahaya zat bius rokok elektrik ini makin disorot media nasional. Modus menyamarkan obat keras dan narkotika ke dalam bentuk cartridge atau liquid vape kini menjadi tren kejahatan baru karena dianggap lebih mudah diseludupkan, tidak berbau tajam layaknya narkoba konvensional, serta dengan cepat menyasar generasi muda melalui media sosial. (MAR)